MUAROJAMBI, JAMBI -- Mantan Kepala Desa (Kades) di Provinsi Jambi, Budiono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022. Pada Rabu (17/1/2024) kemarin, berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi. Sembari menunggu jadwal, ia harus mendekam selama 20 hari di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi.

Atas perbuatannya, sang eks kades disangkakan telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Ia terancam UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Budiono adalah Kades Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi Periode 2018-2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muaro Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando melalui Kanit Tipikor, Ipda Sudirman, menjelaskan, tersangka Budiono diduga menilap dana desa dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik pembangunan jalan. 

Jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat di SPJ kan oleh tersangka menggunakan dana desa senilai Rp100 juta.

Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga menilap uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa.

Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.

“Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetorkan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp117 juta,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budiono dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 #jip/asj/jun/bin




 
Top