ENKERANG, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Enrekang Sutrisno sebagai tersangka kasus korupsi gaji honorer. Sutrisno diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 391 juta.
"Benar, kami sudah menetapkan mantan Kadis Kesehatan Enrekang sebagai tersangka korupsi penyelewengan gaji honorer Dinkes," kata Kajari Enrekang Padeli menjawab konfirmasi awak media, Kamis (18/1/2024).
Padeli mengungkapkan, Sutrisno ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Rudi Hasim selaku mantan PPTK dan Albertin Aruan sebagai mantan bendahara Dinkes Enrekang. Ketiganya diduga menyelewengkan anggaran gaji untuk honorer Dinkes Enrekang tahun 2020-2022 sebesar Rp 391 juta.
"Jadi selain mantan Kadinkes Enrekang kita juga tetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan PPTK dan mantan bendahara Dinkes Enrekang. Mereka terbukti menyelewengkan anggaran gaji honorer Dinkes tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 391 juta," ungkapnya.
Diketahui, saat ini Sutrisno juga menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Kabupaten Enrekang dan masih berstatus ASN. Ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Enrekang.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Enrekang menemukan indikasi penyelewengan gaji honorer di Dinas Kesehatan Enrekang. Kasus ini terkuak setelah sejumlah tenaga honorer mengaku upahnya tidak dibayarkan di periode 2020-2022.
Pihak kejaksaan mencium adanya dugaan pelanggaran hukum di Dinas Kesehatan Enrekang setelah adanya pengakuan dari beberapa tenaga honorer yang upahnya tidak dibayarkan pada periode 2020-2022.
"Benar, ada indikasi itu (penyelewengan) gaji honorer di Dinkes Enrekang atas penyelidikan dari Kejaksaan," kata Kepala Inspektorat Enrekang Asrul Lode, Kamis (23/11/2024).
#dtc/bin