BANDARLAMPUNG -- Pimpinan Cabang BRI Kantor Cabang Tulangbawang Fuadi mengatakan bahwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Tulangbawang.

BACA JUGA: Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023, Momen BRI Beri Apresiasi Desa Maju dengan Ekosistem Produk BRI

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” kata Fuadi dalam penjelasan diterima awak media di Bandarlampung, Sabtu (13/1/2024).

Menurutnya, BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

Ia menegaskan, atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum pekerja dimaksud.

Ia menjelaskan, BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Sebelumnya, mantan karyawan BRI dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung menuntut Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulangbawang (Tuba),  selama 7 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus korupsi KUR BRI.

BACA JUGA: Pemuka Masyarakat Beri Apresiasi Gerak Cepat BRI Sungaipenuh Bantu Korban Banjir

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 10 Januari 2024, jaksa menyatakan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. 

"Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Supriyanti.

#ant/bin




 
Top