JAKARTA --  Ganjar Pranowo mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga calon presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024 diduga menerima suap atau gratifikasi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Jumlahnya lebih dari Rp100 miliar.

Hal itu tertuang dalam laporan pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) yang diterima bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.

BACA JUGA: Anda Koruptor? Jika Iya, SIAP-SIAP! Ganjar-Mahfud Bakal Jadi Peluru Tak Terkendali Libas Anda!

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada awak media di Jakarta, Selasa (5/3/2024), membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan korupsi dengan terlapor Ganjar Pranowo dari IPW selaku pelapor.

“Sesudah kami cek, betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima KPK,” ungkapnya.

Menurut Ali, KPK akan menelaah laporan tersebut sebagai bentuk tindaklanjut setiap laporan masyarakat.

Penelaahan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti dalam laporan yang disampaikan IPW.

Kalau ditemukan bukti dugaan korupsi dari pelaporan itu, KPK akan berkoordinasi dengan IPW selaku pihak pelapor.

“Kenapa perlu dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu? Karena pengaduan diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data. Nanti, itu perlu dipastikan syarat-syarat laporan masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan atau tidak,” kata Ali.

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng berinisial S, dan Ganjar Pranowo selaku pemegang saham kendali Bank Jateng.

Penerimaan cashback itu diperkirakan terjadi dari tahun 2014 sampai tahun 2023. Jumlahnya diduga lebih dari Rp100 miliar.

Dia menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebanyak 16 persen dari nilai premi, lalu diduga dialokasikan ke sejumlah pihak. 

#rid/ipg

 
Top