PADANG -- Pengelolaan anggaran pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) teridentifikasi buruk atau terindikasi tidak berjalan sesuai ketentuan. Terdapat ketidaksesuaian pemberian gaji, tunjangan hingga tambahan penghasilan bagi pegawai dan guru.
Indikasi tersebut tergambar dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun 2023.
Berdasarkan laporan BPK RI dimaksud, total belanja pegawai yang dianggarkan pada 2023 mencapai Rp Rp 2.345.889.275.562,00, namun realisasinya didapati penuh dengan ketidakwajaran. Mulai dari pembayaran gaji yang tidak tepat sasaran hingga duplikasi tunjangan bagi guru bersertifikasi.
BPK RI mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran belanja pegawai yang berpotensi menyebabkan kerugian pada anggaran daerah.
Hasil pemeriksaan mengungkap beberapa poin penting terkait permasalahan pengelolaan anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. Keterlanjuran Pembayaran Gaji dan Tunjangan untuk pegawai yang dikenakan hukuman disiplin sebesar Rp 64.733.900,00.
2. Keterlanjuran Pembayaran Gaji dan Tunjangan untuk pegawai yang menjalani tugas belajar sebesar Rp 19.760.000,00.
3. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras atas Anak sebesar Rp 54.061.130,00.
4. Duplikasi Pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 378.327.933,21.
5. Kelebihan Pembayaran TPG untuk guru bersertifikasi sebesar Rp 162.501.560,34.
6. Duplikasi Pembayaran Tambahan Penghasilan untuk guru penerima TPG sebesar Rp 9.750.000,00.
Permasalahan di atas menyebabkan Belanja Pegawai yang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tidak akurat sebesar Rp 689.134.523,55, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp 686.597.187,55. Sesuai dengan ketentuan, dana kelebihan pembayaran ini harus disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 diterbitkan.
Pihak Dewan Pengurus Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Sumbar menanggapi serius temuan ini. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur pengelolaan anggaran pegawai di Sumbar.
“Ini menunjukkan kurang prefesionalnya Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat dalam pengelolaan anggaran. Dengan anggaran sebesar itu, kelebihan dan duplikasi pembayaran sangat mencoreng kredibilitas pengelolaan anggaran kita. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi berdampak langsung pada efisiensi anggaran publik. Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas, memastikan bahwa dana yang seharusnya kembali ke kas daerah segera disetorkan sesuai ketentuan,” ujar Wakil Ketua DPW BPI KPNPA Sumbar, Hasnul.
Ia menekankan bahwa pengawasan yang ketat terhadap anggaran adalah kunci untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan belanja negara tepat sasaran.
Ia juga menyayangkan dana sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk menunjang pendidikan di sekolah, renovasi infrastruktur yang rusak, hingga honor guru-guru di daerah terpencil yang jauh dari kata sejahtera.
“Jika tidak ada tindakan yang serius, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin menurun. Pemerintah perlu membuktikan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami mendesak Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran di atas agar segera disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Dan apabila dalam 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan kelebihan pembayaran tersebut belum dikembalikan, maka kami meminta Aparat Hukum berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini, karena diduga adanya tindak pidana korupsi,” tambahnya.
#rel/ede