PEKANBARU -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang emak-emak yang menjadi kurir narkotika jenis sabu. Emak-emak berusia 48 tahun ini sempat menangis dan mengelak saat ditangkap.

"Telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 908,1 gram di tepi Jalan Melayu 2, Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Dari tangan pelaku yang berinisial YF, polisi menemukan tiga paket besar sabu seberat 3 kg. Namun saat diuji lab, sebanyak 2 kg di antaranya palsu.

Selain tersangka YF, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru juga menangkap seorang pria berinisial W. Keduanya ditangkap saat menjemput narkoba jenis sabu di Jalan Pesantren, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampang. Saat diminta keterangan tersangka YF mengaku disuruh oleh suaminya untuk mengambil barang haram tersebut. 

AKP Bagus Faria mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebut ada seseorang yang akan mengambil sabu dalam jumlah besar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada terjadi transaksi narkotika," ucapnya. 

#mtv/bin




 
Top