JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Keputusan itu diambil setelah KPK memenangi praperadilan yang diajukan para tersangka dalam dua perkara tersebut. “KPK akan melanjutkan penyidikan agar proses penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum pada para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (14/11/2024).
Praperadilan tersebut diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). KPK menyebut hakim dalam putusannya menyatakan aspek formil serta penyelidikan dan penyidikan dalam kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“KPK memenangkan dua persidangan praperadilan, yakni dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan pemohon tersangka SW dan perkara dugaan TPK terkait penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, dengan pemohon tersangka ROC,” ungkapnya.
KPK meminta para pihak terkait dalam dua perkara tersebut bersikap kooperatif menghadapi proses hukum. Lembaga antikorupsi itu juga mengapresiasi hakim yang telah memutus praperadilan tersebut secara objektif dan independen.
“Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak, khususnya pada sektor kesehatan, dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan,” ungkap jubir KPK.
#bst/bin