PADANG — Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (7/11/2024). Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari para saksi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni. Dalam sidang tersebut juga dihadiri terdakwa Syarifudin (Direktur CV Inovai Global, Erika dan Suherwin (Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tidara).
Kemudian Raymon sebagai KPA, Rusli Ardion sebagai PPTK, Syaiful Abra (guru SMK) dan Doni Rahmat Samulo selaku UKPBJ, serta didampingi oleh para kuasa hukum masing-masing.
Sidang tersebut menghadirkan enam saksi yang berasal dari rekanan yang bekerja sama dalam pengadaan alat praktik SMK tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) bertanya kepada para saksi terkait apakah mereka mengenal salah seorang tersangka, yaitu Syaiful. Mereka (saksi) menjawab mengenal dan membenarkan ada kerja sama yang mereka lakukan dalam upaya pengadaan alat praktik SMK.
Beberapa orang saksi mengatakan, dalam pengadaan alat praktik tersebut, tersangka Syaiful mendapatkan harga barang dengan discount 30% dan ada juga yang 35%. Dari keterangan para saksi setiap ada transaksi yang serius maka akan diberikan discount.
Selain itu, dalam keterangannya para saksi juga sedikit menceritakan alur kerja sama yang mereka lakukan dengan tersangka Syaiful. Namun karena keterbatasan waktu sidang diundur hingga minggu depan menyisakan seorang saksi lainnya yang belum ditanya JPU dan majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, melanjutkan sidang dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, yang menjerat tujuh terdakwa yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa. “Keberatan PH terdakwa soal penghitungan kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan,” kata Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, Selasa (22/10/2024) lalu.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk menghadirkan saksi.
#sap/red