JAKARTA --- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, Kamis (28/11/2024). Pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, belum ada konfirmasi kehadiran dari kepolisian. Pengacara Firli, Ian Iskandar pun tidak memberikan pernyataan yang lugas terkait agenda pemeriksaan hari ini.

"Kita kihat nanti ya," kata Ian kepada di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Sebelumnya, informasi pemeriksaan Firli disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Pemeriksaan Firli dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas perkara atau P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Telah dijadwalkan/diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Ade menyebut pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Surat pemanggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu pada Rabu (20/11/2024). 

Ade menuturkan pemanggilan Firli dilakukan terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang menjeratnya. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. 

Untuk diketahui, Firli sudah setahun menyandang status tersangka tanpa hukum yang jelas. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Berkas perkara Firli dua kali dikembalikan JPU dengan alasan belum lengkap. Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas perkara tersebut. 

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

#tpc/bin





 
Top