JAKARTA -- Hakim mendadak menyinggung nama pengusaha ini saat mempertanyakan siapa pemodal yang bekingi para penambang liar.
Sidang lanjutan terkait kasus korupsi timah terus bergulir hingga hari ini.
Anggota Majelis Hakim Mulyanto Dwi Purwanto menyoroti soal maraknya penambang liar yang kerap beroperasi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Pertanyaan soal sosok yang bekingi penambang itu diungkapkan saat mencecar mantan General Manager (GM) Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung Achmad Syamhadi ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Syamhadi memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
"Terus terkait kesulitan menertibkan penambang liar sebagai GM, apakah penambang liar itu ada bekingnya, apakah ada yg menampung, ada pemodal besar, ada penguasa besar di belakangnya itu?," tanya Hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Syamhadi kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan pernyataan dari tim Divisi Pengamanan PT Timah, para penambang liar tersebut memang mendapat modal dari pihak-pihak tertentu.
Hanya saja Syamhadi mengaku tidak tahu mengenai siapa sosok yang selama ini memberi modal kepada penambang liar.
"Setelah berdiskusi dengan kepala Divisi pengamanan bahwa pernyataan dari divisi pengamanan setelah patroli bahwa pada umumnya penambang-penambang itu di-modali," kata Syamhadi.
"Oh dimodalin ya? Itu siapa pemodal besar itu?" tanya Hakim.
"Tidak tahu," ucap Syamhadi.
Tak berhenti disitu, Hakim kemudian kembali coba menggali mengenai sosok pemodal yang ada di belakang para penambang liar.
Salah satu sosok yang jadi pertanyaan Hakim apakah ada nama pengusaha Tommy Winata yang jadi penambang liar tersebut atau tidak?
Pasalnya kata Hakim, nama pengusaha itu selama ini kerap diisukan jadi pemodal untuk para penambang liar.
"Gak tau, udah pernah denger Tommy Winata gitu?
"Gak tau," jawab Syamhadi.
"Gak tau ya, isu-isunya gitu, direksi atas gitu?," tanya Hakim.
"Gak tau Yang Mulia," ujar Syamhadi.
Kemudian tak hanya bertanya soal pemodal, saat itu Hakim juga mempertanyakan apakah terdapat pihak-pihak yang selama ini jadi beking penambang liar.
Pasalnya selama ini para penambang itu diketahui kerap kembali lagi menambang di IUP PT Timah meski berkali-kali ditertibkan.
Namun lagi-lagi, Syamhadi mengklaim tidak mengetahui siapa saja yang jadi pelindung bagi para penambang liar tersebut.
"Atau Polda yang membekingi?," cecar Hakim
"Gak tau Yang Mulia," pungkas Syamhadi.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
#bpc/bin