PADANG -- Pendidikan merupakan sektor yang selalu menjadi perhatian utama dalam pembangunan manusia, terutama dalam hal pembiayaan dan pengelolaan anggaran. Namun, upaya peningkatan mutu pendidikan sering kali diwarnai oleh berbagai polemik, salah satunya terkait mekanisme pengumpulan dana oleh pihak sekolah.
Baru-baru ini, kebijakan Komite SMP Negeri 1 Padang mengenai “Sumbangan Sukarela” dari wali murid menuai kontroversi. Kebijakan tersebut dinilai oleh sejumlah pihak tidak sepenuhnya mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam pelaksanaannya.
Untuk membantu program sekolah dalam meningkatkan mutu Pendidikan, Komite SMP Negeri 1 Padang berdasarkan hasil rapat dengan Unsur Pimpinan Sekolah serta Pengurus Parenting kelas 7, 8, 9 SMPN 1 Padang memutuskan untuk diadakannya “Sumbangan Sukarela” dari seluruh Wali Murid SMP N 1 Padang. Polemik terkait keputusan tersebut mengemuka sejak diumumkan pada Sabtu 26 Oktober 2024 lalu.
Menyusul keputusan tersebut, rupanya timbul polemik pada kalangan wali murid atau orangtua siswa. Disamping banyak yang manut mengikuti apa yang menjadi keputusan, rupanya terdapat segelintir orangtua murid yang merasa terbebani oleh kewajiban bulanan membayar "Sumbangan Sukarela" tersebut. Aduan bahkan disampaikan kepada Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Sumatera Barat (BPI KPNPA RI Sumbar).
Tertulis pada Surat Edaran Komite SMP N 1 Padang bahwa hal ini dibolehkan berdasarkan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang Komite Sekolah. Di dalamnya tertulis “Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk membantu program sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan”.
Di dalam Surat Edaran tersebut tertulis bahwa:
Semua orang tua sepakat untuk memajukan pendidikan anaknya di SMP N 1 Padang dengan standar maksimal.
Mendukung program sekolah dalam melengkapi sarana prasarana dan kegiatan peningkatan mutu lainnya.
Perlunya dana penunjang dari walimurid, karena tidak semua kegiatan di Sekolah ditanggung oleh Dana BOS, oleh sebab itu kami dari Komite mengharapkan Sumbangan Sukarela dari seluruh Walimurid SMP N 1 Padang, yang akan digunakan untuk mendukung program sekolah yang dikelola melalui komite SMP N 1 Padang, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumbangan diserahkan ke bendahara parenting kelas kemudian bendahara parenting menyerahkannya ke bendahara komite yang ditransfer ke rekening Komite, dan nantinya Bendahara Komite akan melaporkan laporan keuangan komite lewat grup khusus Bendahara Parenting kelas.
Khusus untuk infak/sedekah setiap hari Jumat guna meningkatkan rasa iman dan taqwa masih diperbolehkan.
Sumbangan komite ini bersifat sukarela dan sama seklai tidak ada paksaan dan sudah bisa dibayarkan terhitung dari bulan Juli 2024.
Adapun kisaran Sumbangan Sukarela Walimurid ini berkisar antara:
< Rp 40.000.
Rp 40.000 s/d Rp 100.000
> Rp 100.000
Sumbangan ini sifatnya seikhlasnya dan tidak dipaksakan, berapa pun jumlah yang akan diberikan akan kami terima dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan anak-anak kita.
Sebagai tanggapan, Ketua BPI KPNPA Sumbar Drs. H. Marlis, MM menyatakan tidak sepakat dengan Landasan Hukum yang digunakan oleh Komite SMP N 1 Padang untuk “Sumbangan Sukarela” tersebut. Di samping itu, juga ditemui pemangkasan pasal-pasal berikutnya yang mana jelas melarang segala bentuk pungutan di sekolah.
“Komite SMP N 1 Padang terkesan mengaburkan regulasi dan aturan hukum yang ada. Kenapa Permendikbud no. 75/2016 Tentang Komite Sekolah, hanya dikutip pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 saja? Bagaimana dengan ayat 3 serta Pasal 12 huruf (b) yg berbunyi: Komite Sekolah, baik Perorangan maupun Kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali,” ujar Marlis.
Selain itu, Marlis juga tidak sepakat dengan rapat Komite SMP N 1 Padang dengan perwakilan Pengurus Parenting Kelas dapat mewakili suara/aspirasi seluruh orang tua/wali murid.
“Pengurus Parenting Kelas hanya segelintir kecil orang tua/wali murid dari peserta didik. Seharusnya, untuk memutuskan hal sepenting dan sekrusial ini pihak Komite Sekolah harus mengundang seluruh kalangan orang tua/wali murid, dari golongan apapun, agar mereka benar-benar rela mengeluarkan uang untuk Sumbangan Sukarela dari hati mereka sendiri, tanpa adanya unsur paksaan,” imbuh Marlis.
Ditambahkannya, Marlis turut mempertanyakan apakah Sumbangan Sukarela ini akan dipungut oleh pihak sekolah pada setiap bulan atau hanya satu kali dalam setahun?
Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, pihak BPI KPNPA Sumbar mencoba menghubungi Erwin, S.H. selaku Ketua Komite SMP N 1 Padang via teleponnya 0821 7035 XXXX pada Senin (25/11/24) lalu.
Dalam pernyataannya Erwin justru menyalahkan orang tua murid yang membuat laporan ke BPI KPNPA Sumbar.
“Menurut saya, orang yang membuat laporan ini salah. Semua berjalan dengan prosedur dan aturan hukum yang ada. Di dalam menerjemahkan Permendikbud itu, Komite diperbolehkan untuk meminta sumbangan, namun tidak boleh dipaksakan, serta sepanjang untuk kepentingan sekolah itu diperbolehkan. Kami bisa menjamin tidak akan ada guru yang dapat mengkorupsi dana iuran komite. Siapa yang ketahuan akan langsung kami tangkap. Kami sebagai Komite sudah pernah mencoba mengundang kembali para orang tua siswa kelas 7 kurang lebih 268 orang untuk meminta persetujuan akan hal ini, namun karena rapatnya diadakan pada hari Sabtu, banyak orang tua yang tidak bisa menghadirinya. Kami sebagai Komite tidak ada masalah dan merasa senang atas perhatian dari BPI KPNPA RI Sumbar terhadap SMP N 1 Padang,” ujar Erwin.
Selain itu, pihak BPI KPNPA Sumbar juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH,MM.
“Siap. Nanti dikonfirmasi,” jawab Yopi.
Atensi terhadap fenomena pemungutan iuran oleh pihak Komite Sekolah kepada wali murid atau orang tua siswa di sekolah-sekolah negeri, ditegaskan Marlis, sejalan dengan “Gerakan Berantas Pungli dan Korupsi di Sekolah” (GBPKS) yang dicanangkan BPI KPNPA RI Sumbar.
BPI KPNPA RI Sumbar menduga Iuran Komite hanyalah sebuah kamuflase pihak sekolah untuk melakukan kegiatan pungli.
"GBPKS akan menjadi Gerakan Nasional bagi BPI KPNPA RI se-Indonesia. BPI KPNPA RI Sumbar berharap kiranya pihak terkait (Stake Holder) mulai dari Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD, Dinas Pendidikan, Sekolah, Komite Sekolah, hingga para orang tua/wali murid, serta masyarakat dapat mensukseskan gerakan ini sehinga dunia pendidikan dapat berjalan dengan baik dan tanpa pungutan.
Ditekankan Marlis, persoalan terkait “Sumbangan Sukarela” ini menjadi catatan penting dalam upaya menjaga akuntabilitas pendidikan di Kota Padang dan Provinsi Sumbar pada umumnya. Diharapkan pihak sekolah dan komite dapat membuka ruang dialog yang lebih inklusif bagi seluruh wali murid guna mencapai kesepakatan yang benar-benar sukarela dan tanpa unsur paksaan. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana juga menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.
#rel/ede