JAKARTA -- Dokter spesialis anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Rinawati Rohsiswatmo, mengatakan bahwa Harvey Moeis pernah menyumbangkan uang Rp 15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di RSCM pada saat pandemi Covid-19. Rinawati menjadi saksi a de charge (meringankan) Harvey pada sidang korupsi timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024) kemarin.

Dalam keterangannya, Rinawati berkata uang diserahkan secara bertahap selama satu bulan. "Uang terkumpul satu bulan. Dikirimkan beberapa kali, dan tidak ada tanda terima," katanya.

Menurut dia, RSCM melakukan pembangunan ruang ICU di Gedung Kiara lantai 4 setelah mendapat uang sumbangan dari Harvey. ICU dipergunakan untuk penanganan pasien Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) pun menanyakan alur penyerahan sumbangan Harvey, mengingat, RSCM adalah rumah sakit pemerintah. 

Menjawab pertanyaan penuntut umum, Rinawati mengatakan bahwa bantuan Harvey tidak melalui alur proses hibah resmi karena pada saat itu, kondisi Indonesia sedang darurat Covid-19.

"Tidak ada surat hibah, RSCM mencatat hibah saja karena waktu itu banyak sekali yang ngirim bantuan, saat situasi darurat," ujarnya.

Selain Harvey Moeis, perkara korupsi timah ini juga menyeret dua petinggi PT Refined Bangka Tim (RBT) sebagai terdakwa, yakni Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Sebagai kepanjangan tangan PT RBT, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#tpc/bin




 
Top