MALANG, JATIM -- Plt Kepala SMPN 4 Kepanjen Malang enggan ditemui awak media atas adanya dugaan "kongkalingkong" atau ketidaktransparanan dalam mengelola Dana Komite Sekolah. Sebagaimana SK No : 800/256.b/35.07.301.13.47/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang ditandatangani Plt Kepala Sekolah Farida Surtikamti jelas tertulis tugas guru merangkap Bendahara Komite sekolah SMPN 4 Kepanjen Malang.
Sementara, ketika dicoba temui pasca workshop Senin (25/11/2024), melalui stafnya Farida Sukamti menyampaikan permohonan maaf dan menginformasikan bahwa dirinya sibuk.
Sementara sumber di SMPN 4 Kepanjen yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa bendahara komite itu orangnya kepala sekolah, berstatus ASN. Sehingga jika diminta laporan keuangan selalu mengelak dan diduga kongkalikong dengan kepala sekolah.
“Tidak hanya dana komite yang di kongkalikong antara kepsek dengan bendahara komite, dana yang lain juga sama,” kata seorang sumber.
Saat media mengkonfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kepanjen atas dugaan kongkalikong Dr. Suwadji, SIP. M.Si. Kamis (28/11/2024), ia membenarkan adanya isu kongkalingkong tersebut tersebut dan memerintahkan Kabid SMP Nurul Sri Utami untuk menyelesaikannya.
Selepas pelaksanaan workshop dan awak media menunggu untuk konfirmasi di ruangan TU SMPN 4 Kepanjen, baik Kabid SMP maupun kepsek tidak bersedia menemui. Begitu pula sewaktu awak media mencoba untuk menghubungi lewat telpon justru, keduanya senada mengatakan bahwa tidak ada dan tidak tahu terkait kisruh di SMPN 4 Kepanjen.
Selaku Kabid SMP yang telah diperintahkan Kadisdik Kepanjen untuk mengurai dan menyelesaikan persoalan mengemuka, Nurul Sri Utami harusnya bisa menjelaskan dan memberikan solusi demi masyarakat, bukannya malah ikut bungkam lalu menghindar dan terkesan cuci tangan.
#pwj/bin