OKU, SUMSEL -- Sempat bikin resah sopir truk saat melintas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), dua pelaku pemungutan liar (pungli) yakni Zahroni (42) dan Andriansyah (36) diamankan polisi. Keduanya diamankan saat polisi sedang berpatroli.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi melakukan patroli berdasarkan laporan terkait maraknya tindakan pungli yang cukup meresahkan, khususnya bagi para sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatera.
"Ya, anggota melakukan giat patroli di Desa Karang Agung, dan melihat sekelompok pemuda menghentikan kendaraan sambil meminta uang," kata Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Senin (18/11/2024).
Dari hasil patroli, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan Zahroni dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 ribu. Petugas lalu kembali melakukan penyisiran ke Kelurahan Batu Kuning.
Di lokasi itu, petugas menemukan satu pelaku lagi, yakni Andriansyah. Saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapati uang sebesar Rp 80 ribu di dalam kantong celananya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres OKU untuk diproses secara hukum. Menurutnya, pelaku terjerat Pasal 504 KUHP Jo 64 tentang meminta-minta dimuka umum dengan hukuman kurang lebih tiga bulan penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 82 ribu dengan rincian satu lembar uang Rp 5 ribu, tujuh lembar uang Rp 1 ribu, dan 35 lembar uang Rp 2 ribu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan akan segera diproses secara hukum," ujarnya.
#dtc/bin