PADANG — Jajaran kepolisian dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap dua orang pria terkait tindak pidana pemerasan di kawasan Pantai Padang, Rabu (27/11/2024) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, dua pria yang diamankan tersebut berinisial S (33) dan DC (20), yang merupakan warga Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Ia mengatakan, kedua pemuda tersebut melakukan pemerasan dengan modus menuduh korban berbuat mesum dengan pasangannya saat sedang duduk di batu krib depan sebuah rumah makan di kawasan objek wisata Pantai Padang.
“Saat sedang duduk kemudian datang kedua orang pelaku dan menuduh korban melakukan perbuatan mesum. Pelaku meminta korban menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan pemuda setempat,” katanya.
Kemudian kepada korban, pelaku meminta empat slop rokok sebagai bentuk uang damai. Namun karena tidak memiliki uang, korban meminta nego sehingga menjadi dua slop rokok.
“Pelaku juga mengambil satu unit handphone merek Vivo Y 30 warna biru dan KTP korban sebagai jaminan dan meminta korban untuk kembali paling lama tiga jam untuk membawakan dua slop rokok. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 2.700.000,” ucapnya.
Yanti mengungkapkan, berdasarkan aksi pemerasan itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Padang.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya pelaku pemerasan tersebut adalah S dan DC. Usai mengetahui keberadaan pelaku, kemudian kepolisian melakukan pengamanan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut terkait aksi pemerasan tersebut. (yud)
#pdk/adp