JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar wilayah Sumatera Utara dengan salah satu pihak yang ditangkap ialah Bupati Langkat Syah Afandin.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi mengenai giat tangkap tangan tersebut, Jumat (3/7/2026).

Fitroh belum bisa berbicara banyak mengenai penindakan ini. Diduga OTT tersebut berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Sebelum ini, KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Mereka diproses hukum atas kasus dugaan suap jabatan.

Selain itu, Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

#dtc/bin





 
Top