PADANG – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang memutus Segel Tanda Tera Metrologi pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) secara mandiri. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pemeriksaan hingga proses hukum.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/192/Dg-2026 tentang Perangkat Bantu PUBBM dan Pemutusan Segel Tanda Tera Metrologi di SPBU.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, meminta seluruh pengelola SPBU mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
"Mengacu pada Surat Edaran mengenai Perangkat Bantu PUBBM dan Pemutusan Segel Tanda Tera Metrologi di SPBU, seluruh pengelola SPBU diharapkan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fizlan, Minggu (26/7/2026).
Segel Tanda Tera Metrologi merupakan tanda tera sah yang menunjukkan masa berlaku alat ukur melalui dua angka terakhir tahun berlaku serta dilengkapi tanda jaminan berupa gambar bunga teratai.
Hanya Tiga Kondisi Segel Boleh Diputus
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Perdagangan Kota Padang menegaskan pemutusan segel hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi Bidang Kemetrologian dalam tiga kondisi tertentu.
Pertama, saat pelaksanaan tera ulang karena masa berlaku tanda tera telah berakhir. Pada kondisi ini, pemutusan segel wajib dilakukan oleh Fungsional Penera. Pengelola SPBU tidak diperbolehkan membuka segel sendiri, termasuk dengan alasan pemeliharaan.
Kedua, ketika unit PUBBM mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan. Sebelum segel diputus, pihak SPBU wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Bidang Kemetrologian.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan akan menunjuk Fungsional Pengawas untuk melakukan pemutusan segel sekaligus menyampaikan ketentuan teknis yang harus dipatuhi selama proses perbaikan berlangsung.
Segel Putus Tanpa Izin Berpotensi Diproses Hukum
Kondisi ketiga adalah apabila segel putus tanpa izin, baik disengaja maupun tidak disengaja, serta bukan dilakukan oleh petugas yang berwenang atau di luar pelaksanaan tera ulang.
Dalam kondisi tersebut, unit PUBBM tidak dapat langsung menjalani tera ulang. Pompa ukur wajib lebih dahulu diperiksa oleh Fungsional Pengawas Bidang Kemetrologian.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut. Apabila memenuhi ketentuan, unit dapat menjalani tera ulang. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap proses hukum dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapan Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal, serta Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Syarat Teknis Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji.
Melalui kebijakan tersebut, Dinas Perdagangan Kota Padang berharap seluruh pengelola SPBU mematuhi prosedur pemutusan segel tera guna menjaga ketepatan alat ukur, kepastian takaran BBM, dan perlindungan terhadap konsumen.
#pdk/ede

