JAKARTA -- Polda Metro Jaya tengah mendalami keterkaitan antara laporan yang dilayangkan advokat senior Hotman Paris Hutapea dengan kematian pengacara muda Rocky Martin Napitupulu.
Hotman sebelumnya melaporkan Rocky atas dugaan penggelapan success fee pengacara sebesar Rp 3,2 miliar pada Mei 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya, jadi laporan itu diterima sekitar bulan Mei 2026 tentang penggelapan dari success fee pengacara. Kalau nggak salah itu sekitar Rp 3,2 miliar. Ini masih tahap lidik, masih didalami oleh penyidik," kata Budi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Budi, polisi telah memanggil Hotman untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan tersebut pada Jumat (24/7/2026).
Namun, Hotman tak menghadiri agenda pemeriksaan tersebut karena alasan kesehatan.
"Memang dari pihak pelapor yaitu saudara HPH dipanggil oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan," ujar Kabid Humas.
Di sisi lain, polisi juga akan mendalami berbagai informasi yang muncul termasuk pertemuan antara Hotman dan Rocky sebelum pengacara muda itu ditemukan tewas.
Polda Metro Jaya, kepolisian setiap informasi sekecil apa pun itu pasti akan didalami. Ada informasi bahwa sebelum yang bersangkutan mengakhiri hidupnya, itu juga ada pertemuan dengan pelapor. Nah ini masih kita dalami," ungkap Budi.
Rocky Martin Napitupulu (28) sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di balkon lantai 2 sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Korban diduga mengakhiri hidupnya dengan loncat dari lantai 46 apartemen yang masih dalam satu area dengan hotel tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, Rocky ternyata pernah tinggal di apartemen yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
#trb/bin

