Oleh: Sudjarwo |Guru Besar Universitas Malahayati
SEBUAH negara yang menjunjung tinggi demokrasi, suara rakyat seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Demokrasi bukan sekadar memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih pemimpin dalam pemilihan umum, melainkan juga memastikan adanya ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik. Ketika ruang tersebut mulai menyempit, muncul pertanyaan mendasar mengenai kualitas demokrasi yang sedang dijalankan.
Fenomena penolakan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah kini semakin mudah terlihat melalui media sosial. Berbagai platform digital telah menjadi ruang publik baru tempat masyarakat menyampaikan aspirasi, berdiskusi, hingga mengorganisasi dukungan terhadap suatu isu.
Tidak sedikit individu maupun kelompok yang menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat, mengabaikan kepentingan publik, atau disusun tanpa melibatkan partisipasi yang memadai. Kehadiran media sosial pada akhirnya memperlihatkan bahwa masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga ingin berperan sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Penolakan terhadap suatu kebijakan pada dasarnya bukanlah ancaman bagi negara. Sebaliknya, penolakan merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang wajar dalam kehidupan demokratis. Kritik dan keberatan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi agar pemerintah mampu memperbaiki kekurangan dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan.
Pemerintahan yang sehat justru membutuhkan kritik karena tidak ada kebijakan yang selalu sempurna atau mampu memuaskan seluruh lapisan masyarakat.
Namun, dalam berbagai situasi sering muncul pola yang relatif serupa ketika kritik mulai menguat. Individu atau kelompok yang menyampaikan penolakan terkadang justru menghadapi tekanan, intimidasi, atau bahkan proses hukum yang dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi.
Kondisi semacam ini memunculkan kekhawatiran bahwa perbedaan pendapat tidak lagi dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi, melainkan dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaan. Akibatnya, ruang kebebasan berekspresi menjadi semakin sempit, sementara masyarakat mulai merasa bahwa menyampaikan kritik mengandung risiko yang besar.
Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat mengalami penurunan. Rakyat akan memandang bahwa pemerintah lebih sibuk mempertahankan kewenangan daripada mendengarkan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ketika aspirasi yang disampaikan melalui jalur dialog tidak memperoleh tanggapan yang memadai, rasa frustrasi sosial dapat meningkat dan memperbesar jarak antara pemerintah dengan warga negara. Padahal hubungan yang harmonis hanya dapat dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghargai.
Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membungkam setiap kritik, melainkan negara yang memiliki keberanian untuk mendengar suara yang berbeda. Pemerintahan yang percaya diri tidak akan takut terhadap kritik selama kritik tersebut disampaikan secara damai dan bertanggung jawab.
Sebaliknya, kritik dapat menjadi cermin yang memperlihatkan kelemahan kebijakan sekaligus membuka peluang untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian, keberadaan kritik sesungguhnya merupakan aset bagi pembangunan demokrasi, bukan hambatan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral dalam menyampaikan penolakan. Kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara santun, berdasarkan fakta, serta menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan atau ujaran kebencian.
Kritik yang dibangun di atas argumentasi yang kuat akan lebih mudah diterima sebagai masukan yang konstruktif daripada sekadar luapan emosi. Oleh karena itu, budaya dialog perlu terus dikembangkan agar perbedaan pandangan tidak berubah menjadi konflik yang merugikan semua pihak.
Media sosial memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk opini publik. Di satu sisi, media sosial membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan suara secara lebih luas tanpa harus bergantung pada media konvensional.
Namun, di sisi lain, media sosial juga dapat mempercepat penyebaran informasi yang belum tentu benar serta memperuncing polarisasi apabila tidak digunakan secara bijaksana. Karena itu, baik pemerintah maupun masyarakat perlu mengedepankan keterbukaan informasi, transparansi, dan literasi digital agar ruang digital benar-benar menjadi sarana diskusi yang sehat.
Keberhasilan suatu negara tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau stabilitas politik, tetapi juga dari kemampuannya menghargai hak-hak warga negara. Hak untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Ketika rakyat berkata tidak terhadap suatu kebijakan, hal tersebut tidak selalu berarti mereka menolak negara. Penolakan sering kali lahir dari harapan agar negara mampu menjalankan amanatnya dengan lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Tindakan represif kepada mereka yang berpandangan kritis, adalah tindakan bodoh; sebab itu akan menjadi catatan kelam tertoreh pada lembar sejarah.
Apalagi saat sekarang jejak digital dapat diunggah kapan saja. Akibatnya rekam jejak itu bisa dibaca oleh generasi mendatang. Perlu diingat sebuah pemerintahan yang mendengar akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat dibandingkan pemerintahan yang hanya mengandalkan kewenangan.
Demokrasi yang sehat memerlukan keberanian dari kedua belah pihak: keberanian rakyat untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan keberanian pemerintah untuk mendengarkan, mengevaluasi, serta memperbaiki kebijakan yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dari hubungan yang demikian, negara dapat berkembang menjadi ruang bersama yang benar-benar dibangun atas dasar kepentingan seluruh warga, bukan semata-mata kehendak para pemegang kekuasaan. (*)
Salam Waras

