TTU, NTT – Status tahanan Martinus Tobu, tersangka kasus korupsi Dana Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu dialihkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) dari tahanan rutan menjadi tahanan kota pada Rabu (16/6/2021).

Pengalihan status tahanan ini dilakukan untuk sementara waktu, lantaran sang kepala desa mengalami stroke ringan setelah dua hari menjalani masa tahanan jaksa di sel tahanan Mapolres TTU.

Diketahui penyakit yang diderita sang kepala desa merupakan penyakit lama yang kembali kambuh setelah menghuni sel rutan Mapolres TTU.

Pengalihan status tahanan Martinus Tobu dilakukan didasari alasan kemanusiaan. Pihak Kejari melihat bahwa untuk kepentingan penyidikan, tersangka Martinus lebih tepat dialihkan menjadi tahanan kota. 

"Jika dijadikan tahanan rutan dan dititip di sel tahanan Mapolres TTU, penyakit yang bersangkutan akan semakin mengkhawatirkan dan akhirnya menghambat proses penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila dalam penjelasannya kepada awak media setempat, Kamis (17/6/2021).

Pihaknya melihat bahwa untuk kepentingan penyidikan, lebih tepat kalau status Martinus Tobu dialihkan menjadi tahanan kota. "Kalau kita titipkan di rutan, dia bisa lebih sakit lagi dan penyidikan jadi terhambat. Jadi, untuk sementara dia jadi tahanan kota," urainya.

Roberth menegaskan, meskipun terjadi pengalihan status tahanan, namun berkas perkara korupsi Dana Desa Birunatun dengan tersangka Martinus Tobu akan terus dirampungkan dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pengadilan.

Sebagai tahanan kota, tersangka Martinus Nobu berkewajiban melapor ke Kejari TTU dua kali dalam seminggu. Yang bersangkutan juga wajib mengantongi izin dari kejaksaan jika ada urusan di luar kota.

Kasus Proyek Fiktif

Sebagai informasi, Martinus Tobu ditahan Penyidik Kejari TTU pada Senin 10 Mei 2021 malam, diduga membuat proyek fiktif dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa tahun 2017 hingga 2020 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Setelah dilakukan penanganan, pada Selasa 11 Mei 2020, penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi DH 4864, satu unit truk Mitsubishi Turbo bernomor polisi DH 8581, satu unit mesin cetak batako seharga Rp 15.000.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti bahwa istri sang kepala desa, MHN, yang hanya ibu rumah tangga biasa dan tak berpenghasilan, namun mengoleksi banyak perhiasan emas. Penyidik juga menyita 2 bidang tanah masing-masing seluas satu hektar. Penyitaan tersebut dilakukan demi pemulihan kerugian negara.

Selanjutnya, pada Kamis 10 Juni 2021, penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Gibradus Mesak, yang tak lain adalah anak tersangka Martinus Tobu, yang terletak di Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh sang kepala desa.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Birunatun. Pihaknya juga menyita satu unit laptop berisi dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana desa di Desa Birunatun untuk kepentingan penyidikan.

#expont






 
Top