KEPAHIANG, BENGKULU -- Seorang pria melapor ke polisi setelah menerima video porno berisi adegan intim istrinya dengan pria lain.

Video itu diterima sang suami dari selingkuhan istrinya tersebut. Pria di Bengkulu itu pun kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

Polisi mengatakan bahwa istri pelapor, AN, diduga berselingkuh saat suaminya sedang berada di kebun. AN diduga membuat konten porno dengan selingkuhannya, RS, yang kemudian mengirim video itu ke suami AN.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan perselingkuhan AN dan RS diduga terjadi sejak Maret 2021.

Hal itu baru terungkap saat pelapor menerima video porno berisi adegan hubungan badan istrinya dengan pria lain itu melalui Facebook.

“Video tersebut diterima pelapor dari RS, selingkuhan istrinya, melalui inbox Messenger dan terlihat pelaku dan istrinya melakukan adegan layaknya suami-istri,” kata Welli, di Kepahiang, Jumat (18/6/2021).

Welli mengatakan pelapor langsung datang ke kantor polisi setelah melihat video itu. Dia mengatakan istri pelapor dan selingkuhannya dijerat dengan UU Pornografi.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” jelas Welli.

Welli mengatakan dalam video itu menunjukkan istri pelapor, AN, dan pria lain, RS, dalam kondisi tanpa busana. Pelapor yang murka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses secara hukum.

“Tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka diamankan di Mako Polres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Welli.

#detik




 
Top