PALEMBANG -- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

“Benar kemarin Kejati Sumsel kembali memeriksa dua saksi. Keduanya diperiksa masih berkaitan dengan Masjid Raya Sriwijaya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Giri Ramanda N Kiemas, sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Giri kembali diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang baru ditetapkan yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Dikonfirmasi awak media, Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, dirinya datang memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BPA) sebelumnya dan dimintai keterangan soal pembahasan anggaran di DPRD Sumsel, yang mana pada saat itu dirinya sebagai Ketua.

“Benar, tadi saya datang memenuhi panggilan penyidik dan diajukan sebanyak 20 pertanyaan. Salah satunya ditanya kenal atau tidak dengan dua tersangka baru yakni Pak Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, saya jawab iya kenal, dan juga ditanya soal pembahasan anggaran di DPRD yang di saat itu saya sebagai Ketua,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/6/2021).

Giri menjelaskan, kalau untuk soal pembahasan anggaran semuanya sudah sesuai dengan mekanisme.

“Setau saya, semua pembahasan waktu di DPRD sudah sesuai mekanisme anggaran, karena mulai dari pengajuan pembahasan mekanisme di tingkat pengambilan keputusan sampai evaluasi di kemendagri sudah sesuai mekanisme semua. Jadi intinya semua data-data berita acara paripurna sudah kita berikan semua ke Kejaksaan, kalau di penganggaran tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah, tidak mungkin Kemendagri mengizinkan itu,” tutupnya. 

#sup/ron/bin






 
Top