TANGERANG, BANTEN -- Kelakuan BA benar-benar kelewatan. Pemuda 24 tahun itu tega memperkosa seorang nenek 60 tahun di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak hanya kelewatan, aksi BA juga terbilang cukup beringas. Ia memaksa wanita tua itu untuk melayani nafsu bejatnya dengan membuka paksa celana dalam korban.

“Ada paksaan pelaku kepada korban. Pelaku memaksa membuka celana dalam korban lalu memasukkan alat kelaminnya,” ujar Kapolsek Mauk AKP Rustantyo kepada awak media setempat, Sabtu (19/6/2021).

Korban yang sudah uzur tak berdaya saat pelaku merudapaksa. Sebab, korban ternyata juga seorang penyandang disabilitas tunanetra (buta).

“Korban tidak bisa melihat (tunanetra). Jadinya korban tidak berdaya,” kata kapolsek.

Kepada polisi, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot tersebut telah mengakui perbuatannya. Menurutnya, aksi bejat itu dipicu ereksi pas bangun tidur.

Melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka, pelaku yang merupakan tetangga korban lalu masuk ke rumah korban dan langsung menggiring korban ke dalam kamar.

“Motif pelaku khilaf, pelaku nafsu, kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya,” katanya lagi.

Kasus pemerkosaan terhadap nenek jompo ini pun saat ini sedang ditangani oleh kepolisian dari Mapolsek Mauk.

Pelaku yang kini sudah meringkuk di sel tahanan akan dijerat dengan pasal 285 dan 286 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

“Ancamannya maksimal kurungan 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Sebelumya, kepolisian dari Polsek Mauk menangkap seorang pria berinisial BA (24) lantaran diduga telah memperkosa nenek jompo berusia 60 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

#bantenhits





 
Top