Kegiatan penataan dan penertiban PKL Pasar Raya Padang yang melanggar aturan Pemko Padang terkait larangan tempat dan jam berjualan pada Kamis (20/5/2021) lalu.


PADANG – Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Kota Padang menilai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor: 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) telah menyengsarakan pemilik toko yang ada di Pasar Raya Padang. Dalam hal ini Wali Kota Padang Hendri Septa diminta segera mencabut perwako tersebut.

Menurut Ketua KPP, H. Asril Manan, dalam Perwako tersebut sebenarnya telah diatur bahwa PKL di Pasar Raya Padang bisa beroperasi mulai pukul 17.00 WIB. Namun pada prakteknya, sejak pukul 11.00 WIB para PKL sudah beroperasi. Namun faktanya di lapangan, tugas pengawasan, penataan serta penindakan oleh aparat terkait di Pemko Padang dinilai tak maksimal, menyusul lahan-lahan yang ada di Pasar Raya juga dikuasai sekelompok preman. Pada sisi lain Pemko Padang seolah tak berkutik

“Yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan dari Wali Kota Padang tentang Perwako Nomor: 438 tahun 2018 yang dirasa sebagai penjajah para pedagang toko. Kami merasa Perwako tersebut dikendalikan oleh ‘tuan takur’, semacam kelompok yang melakukan tindakan premanisme di Pasar Raya,” ujarnya.

Asril juga menyoroti kesemrawutan pengelolaan parkir oleh Pemko Padang, sehingga tidak memberikan rasa nyaman bagi para pengunjung Pasar Raya Padang.

“Pada saat ini lahan parkir telah berubah menjadi lapak-lapak PKL, sehingga tidak kondusif. Jelas ini suatu kebodohan yang dilakukan oleh pemerintah,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam berjanji akan membicarakan dan menindaklanjuti kepada Ketua DPRD Padang.

“Kami akan tindaklanjuti ke ketua tentang permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang dari KPP ini,” ujarnya.

Memang, kata Boby, saat ini pengelolaan Pasar Raya sangat amburadul, sehingga menimbulkan kesemrawutan.

“Saat ini Kota Padang menuju kota metropolitan. Oleh karena itu, sudah selayaknya trotoar yang ada tidak dijadikan tempat berdagang oleh PKL,” ucapnya

Boby menegaskan bahwa DPRD akan meminta Pemko Padang untuk memfasilitasi para PKL yang ada di Pasar Raya, sehingga tidak merugikan pedagang toko.

“Kami menampung semua permintaan dari para pedagang toko ini, pengembalian kartu kuning, pembangunan kembali komplek pertokoan IPPI yang dirobohkan pasca gempa 2009, karena anggarannya telah cair, serta terpenting penertiban PKL yang berdagang di depan toko pedagang,” katanya.

#smg/bin






 
Top