PALEMBANG -- Pemerintah Indonesia pada tahun ini kembali membatalkan keberangkatan Ibadah Haji, dampak Pandemi Covid-19 yang masih mewabah. Dibatalkannya keberangkatan itu, membuat sebanyak 49 jemaah haji asal Palembang menarik uang setoran haji ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palembang.

Kepala Kankemenag Kota Palembang, Deni Priansyah mengungkapkan, puluhan jemaah tersebut telah menarik uang ibadah haji secara bertahap, setelah pemerintah pusat membatalkan keberangkatan haji pada 3 Juni 2021 lalu.

Adapun setoran awal yang diambil oleh Calon Jemaah Haji (CJH) sebesar Rp25 juta. Dengan diambilnya uang setoran,  maka dengan begitu para CJH tidak dapat berangkat jika ingin berangkat walaupun ada porsi keberangkatan haji.

“Ada 49 jamaah yang menarik setoran kembali. Secara otomatis, jika mereka ingin berangkat harus antre ulang. Untuk di Sumsel sesuai porsinya selama di 20 tahun,” katanya, Selasa (22/6/2021)

Dijelaskannya, alasan CJH yang mengambil uang setoran haji pun beragam. Mulai dari jemaah yang sedang sakit hingga faktor ekonomi. Selain itu, ada pula ahli waris yang mengambil uang setoran karena CJH telah meninggal dunia.

Menurutnya, penarikan setoran awal haji memang dibolehkan setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji 1442 H, penarikan dana tersebut dilakukan dengan dua mekanisme.

Pertama, bagi jemaah haji yang sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta maka dapat menarik setoran haji setelah memenuhi persyaratan.

Kedua, yakni penarikan dana pelunasan haji tanpa mengambil dana setoran awal, bagi jamaah haji yang tertunda keberangkatannya dan hanya menarik setoran pelunasan Rp10 juta, berarti mereka masih dianggap sebagai calon peserta haji.

“Kalau menarik uang pendaftaran otomatis antrean jamaah hajinya akan dicabut. Sementara mekanisme kedua, antrean tidak akan hilang hanya tinggal menyesuaikan saja dengan ketetapan tahun berikutnya dan menambahkan sisa kekurangan,” jelas Deni.

Ia menambahkan,  Kemenag Palembang sudah menginformasikan kepada CJH mengenai pembatalan dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, apabila CJH hendak mengajukan penarikan uang pelunasan.

Adapun syarat mengajukan penarikan, calon jemaah silahkan mengajukan surat penarikan ke Kemenag, surat pernyataan bermaterai dan alasannya.

Untuk diketahui kuota CJH di Palembang mencapai 3.500 orang yang artinya Bumi Sriwijaya merupakan kuota penyumbang untuk Sumsel paling banyak.

“Jika syaratnya sudah lengkap semua, maka akan  kami proses secara online kemudian jemaah menyertakan tabungan mendaftar hajinya,” tutupnya.  

#sup/bin




 
Top