PADANG -- Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang, Sumatera Barat, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Kasus itu menyeret tiga orang sebagai terdakwa, yakni Agus Suardi alias Abien, mantan Ketua KONI Provinsi Sumatera Barat yang juga mantan Ketua KONI Kota Padang sekaligus Bendahara Klub Sepakbola PSP Padang, dan dua bekas pengurus KONI Padang yakni Davitson (Wakil Ketua I) serta Nazar (mantan Bendahara II).

Sidang yang dipimpin Juandra sebagai Ketua Majelis Hakim bersama Dedi Suryadi dan Hendri Joni, mendengarkan eksepsi para terdakwa pada Jumat (14/7/2022) siang.

Melalui kuasa hukum mereka, para terdakwa melakukan pembelaan. Dalam pembacaan eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Abien menyebut nama mantan Wali Kota Padang yang kini menjabat Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah lebih dari lima kali.

Menurut kuasa hukum, penggunaan dana KONI Padang untuk tim sepakbola PSP merupakan tindakan yang terdakwa (Agus Suardi) lakukan sesuai perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum PSP sekaligus Wali Kota Padang pada saat itu.

Ia mengatakan, terdakwa sebagai Bendahara Umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan. Tanpa perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah, terdakwa tidak mungkin menggunakan dana Hibah APBD Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang

"Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutupi fakta ada keterlibatan Wali Kota Padang yang juga Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah. Seharusnya, Mahyeldi Ansharullah juga diperiksa dan ditarik sebagai Pelaku Tindak Pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Yohannas Permana, salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Menurut Yohannas, perbuatan yang didakwakan kepada kliennya adalah sebagai akibat kesalahan administrasi. Terdakwa menggunakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang terdakwa minta dari saksi Nazar untuk kegiatan KONI Kota Padang dan Klub PSP tanpa terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa seluruh bukti penggunaan uang tersebut juga telah terdakwa serahkan kepada saksi Davitson tanpa adanya bukti transaksi yang fiktif," kata Yohannes dalam eksepsi setebal 43 halaman itu.

Ia menegaskan, pada faktanya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena terdakwa Agus Suardi memiliki bukti transaksi di setiap uang yang terdakwa gunakan untuk kegiatan dan kepentingan KONI Kota Padang dan klub PSP.

"Pada dasarnya dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang terdakwa ambil dari saksi Nazar tidak terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, melainkan semata-mata untuk kepentingan KONI Kota Padang dan Klub PSP," ungkapnya.

Ia menambahkan, kliennya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk KONI Kota Padang untuk berbagai kegiatan dan juga untuk klub PSP. Terdakwa menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi pembayaran dan bukti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wakil Ketua KONI Kota Padang.

"Pada faktanya penghitungan kerugian negara itu muncul dikarenakan sinkronisasi administrasi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang kurang baik," tuturnya kemudian.

Dengan berbagai fakta-fakta yang disampaikan tersebut, penasehat hukum menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

"Bahwa Surat Dakwaan harus batal demi hukum karena surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHP, " katanya.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Padang Terry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (18/7/2022) mendatang.

Perjalanan Kasus

Kasus dugaan korupsi KONI Padang sendiri menarik perhatian, karena adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi di dalamnya. Kala itu, Mahyeldi menjabat sebagai Wali Kota Padang, sekaligus Ketua Umum Klub Sepakbola PSP Padang.

Dalam pemeriksaan, Abien menyinggung nama Mahyeldi yang disebutnya memerintahkan pengeluaran anggaran untuk membantu klub bola PSP Padang, dimana Mahyeldi saat itu menjadi Ketua Umumnya.

Abien berkali-kali menyebut nama Mahyeldi. Mantan Ketua KONI Sumatera Barat (Sumbar), Agus Suardi itu bahkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi KONI Kota Padang tersebut.

"Kita berharap kejaksanaan dengan adanya kita berikan bukti-bukti baru, bisa memberikan Justice Collaboratorkepada klien saya," kata kuasa hukum Abien saat itu, Putri Deyesi Rizky, dalam pertemuan dengan wartawan, Sabtu (14/5/2022) silam.

Nama Mahyeldi sendiri sudah disebut berulangkali oleh Abien. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum pernah memintai keterangan orang nomor satu di Sumatera Barat tersebut.

Munculnya nama Mahyeldi berdasarkan keterangan tambahan Abien di Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (22/3/2022) lalu.

Abien, terjerat dugaan kasus korupsi. Kasus korupsi yang menjerat Agus Suardi adalah kasus dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang nilainya mencapai Rp 2,1 miliar. Dalam dana hibah tersebut, diketahui ada aliran dana untuk klub sepakbola PSP Padang sebesar Rp 500 juta.

Abien saat itu menjabat Ketua KONI Padang, merangkap Bendahara Umum PSP Padang (Persatuan Sepakbola Padang), sedangkan Mahyeldi Ansharullah kala itu merupakan Wali Kota Padang yang juga Ketua Umum PSP Padang.

"Saya memberikan keterangan tambahan, misalnya, selaku Bendahara Umum PSP pengalihan dana (hibah KONI Padang) itu kan dari pemerintah, saya selaku bendahara PSP dan Ketua KONI Padang, saya menjalankannya sesuai dengan perintah dari Ketua. Siapa Ketua (PSP), kayaknya bapak juga tahu itu siapa," kata Agus kepada wartawan disela pemeriksaan.

Mahyeldi yang ditanya wartawan soal kaitan namanya dalam kasus dugaan korupsi di KONI Padang, mengelak memberi penjelasan. Ia mengatakan, namanya hanya muncul di media saja.

"Gak ada. Media saja yang menyebut," katanya saat ditanya wartawan.

Meski begitu, mantan Wali Kota Padang itu mengaku tahu persoalan KONI Padang sedang dalam proses kejaksaan.

#dtc/bin




 
Top