PADANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)  Padang, Sumatera Barat, menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa Agus Suardi dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang harus ditolak oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

“Kejari Padang berpendapat, eksepsi tersebut menjadi tidak tepat serta harus ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Pratama Aldrin, Senin (18/7/2022).

Andre Pratama memaparkan, dalil yang diterima penasehat hukum jelas keliru dan tidak perlu ditanggapi, karena telah menyimpang dari batasan ruang lingkup dari keberatan dimaksud sesuai Pasal 156 KUHP, karena dalil yang disampaikan penasehat hukum memasuki materi perkara.

Bahkan penasehat hukum berani mengambil kesimpulan dengan mendahului dan melampaui kewenangan hakim, dengan menyebutkan perbuatan terdakwa yang telah JPU dakwakan, karena tidak ada suatu tindak pidana yang dilakukan dalam surat dakwaan.

Kata Andre lagi, penasehat hukum hanya melihat dari satu sudut pandang terdakwa tanpa melihat seluruh fakta fakta yang akan terlihat pada agenda sidang pemeriksaan atau materi perkara.

JPU juga menyarankan kepada penasehat hukum supaya dalam penegakan hukum, jangan pernah melukis fakta-fakta dalam satu aspek, tetapi melihat fakta dari seluruh aspek penegakan hukum berdasarkan pada alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

“Kami mengutip satu surat Alquran An Nisa Ayat 107 yang berbunyi, janganlah kamu berdebat untuk membela orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang berkhianat lagi bergelimang dosa,” tuturnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa Agus Suardi dan Nazar dalam eksepsinya membawa-bawa nama Mahyeldi yang juga Ketua Umum PSP Padang semasa masih menjabat Wali Kota Padang dan saat ini menjabat Gubernur Sumbar. Mahyeldi disebut sebagai orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.

Yohannas mengatakan terdakwa Agus Suardi yang juga merupakan bendahara PSP Padang sudah pernah menanyakan nomenklatur dana PSP tersebut. Namun, dana sebesar Rp 500 juta itu ternyata dititip di anggaran KONI Padang.

Selain Mahyeldi, Yohannas juga menyebut nama mantan Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Padang Andri Yulika dan Sekretaris PSP Editiawarman.

Agus Suardi sudah pernah berkonsultasi soal dana tersebut, namun tetap disebutkan dititipkan dalam anggaran KONI Padang.

Menurut Yohannas, karena kliennya hanya sebagai orang yang diperintahkan dan menjalankan tugas maka tidak dapat dipersalahkan.

“Dengan ini kita memohon kepada Yang Mulia agar dapat membebaskan klien kami dalam perkara ini,” kata Yohannas sambil menutup pembacaan eksepsinya.

Seperti diketahui, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.

Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka. Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu.

#int/bin





 
Top