KARAWANG, JABAR -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana aspirasi atau pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Proses pengungkapan kasus tersebut sudah berlangsung selama lebih dari dua bulan, dan sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Karawang.

Mereka yang telah diperiksa atau dimintai keterangan di antaranya para anggota DPRD Karawang, jajaran Sekretariat DPRD Karawang, pejabat dinas teknis hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri.

Sekda Karawang menjadi orang pertama yang dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemeriksaan Sekda itu telah dilakukan pada awal Juni lalu. 

Sebagai Ketua TAPD Karawang, Acep dinilai mengetahui dan juga mengesahkan pengalokasian anggaran aspirasi atau pokok pikiran anggota DPRD Karawang yang pada tahun ini mencapai Rp600 miliar. 

Setelah Acep Jamhuri, pihak kejaksaan secara maraton memanggil para anggota DPRD Karawang dari berbagai fraksi untuk dimintai keterangan. Disusul pemanggilan para pejabat dinas teknis serta pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Karawang. 

Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana, menyampaikan, hingga pertengahan bulan ini sudah ada 25 orang yang dimintai keterangan. 

Pemeriksaan itu akan terus berlanjut, guna mengungkap kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran anggota Dewan Karawang hingga ke akar-akarnya. 

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, di tengah proses penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran oleh Kejari Karawang, tersiar kabar kalau pelaksana kegiatan atau proyek pokok pikiran di Karawang dilakukan oleh pemborong (pihak ketiga) itu-itu saja. 

Terungkap, ada dua pemborong Karawang yang dikabarkan "memonopoli" pelaksanaan kegiatan pokok pikiran anggota DPRD Karawang. Artinya, setiap kegiatan atau proyek anggota DPRD, pelaksananya adalah pemborong itu-itu saja.

Atas hal tersebut, pihak kejaksaan dikabarkan akan memeriksa pemborong itu-itu saja yang menggarap proyek aspirasi atau pokok pikiran anggota DPRD Karawang.

Termasuk akan memeriksa Ketua PKB Karawang Rahmat Hidayat Djati, karena pengungkapan dugaan korupsi dana pokok pikiran anggota DPRD Karawang oleh Kejari Karawang didasari atas pernyataan Ketua PKB Karawang.

Rahmat Hidayat Djati belum mendapat giliran diperiksa penyidik Kejari Karawang, karena dia belum kembali ke Tanah Air usai melaksanakan ibadah haji.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran anggota DPRD Karawang itu sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya fee pokir sebesar 5 persen di internal PKB Karawang.

Bahkan sempat tersiar kabar ada "ancaman" pergantian antarwaktu bagi anggota DPRD Karawang dari fraksi PKB yang tidak menyetorkan dana fee pokok pikiran tersebut.

Meski pada awalnya kasus tersebut terjadi di internal PKB, tetapi dalam penyelidikan, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh fraksi DPRD Karawang. 

Ketentuan Pokok Pikiran

Secara umum istilah pokok pikiran digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi masyarakat. Selanjutnya, aspirasi itu ditindaklanjuti dalam pembahasan rancangan APBD bersama lembaga eksekutif. 

Seiring dengan itu, anggaran kegiatan atau pelaksanaan program dari hasil aspirasi para legislator itu selanjutnya dikenal dengan sebutan dana pokok pikiran atau dana aspirasi, sedangkan kegiatannya disebut proyek aspirasi atau proyek pokok pikiran. 

Ketentuan mengenai lembaga legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD sebagaimana sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.

Dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai dana aspirasi atau dana pokok pikiran, yang dikenal adalah dana program pembangunan daerah pemilihan.

Namun program pembangunan daerah pemilihan tersebut lazim disebut dana aspirasi.

Untuk di Karawang, dana aspirasi atau pokok pikiran DPRD Karawang selalu dialokasikan dalam APBD. Tahun ini dana pokok pikiran DPRD Karawang mencapai sekitar Rp600 miliar.

Sempat terhenti

Pada tahun ini, hingga akhir Juli kegiatan atau proyek pokok pikiran di Karawang belum terlaksana. Munculnya kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran yang kini ditangani pihak kejaksaan disebut-sebut menjadi penyebab belum dilaksanakannya proyek tersebut. 

Sejumlah pejabat dinas teknis di lingkungan Pemkab Karawang saat ditanyakan mengenai hal tersebut menyampaikan kalau pelaksanaan proyek pokok pikiran kini belum digelar karena sedang ramai kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran DPRD Karawang. 

Lalu kapan digelar? Apakah ada rekomendasi penegak hukum agar proyek pokok pikiran dihentikan terlebih dahulu selama pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana itu?

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang Dedi Ahdiat menyebutkan bahwa sekarang ini belum ada tetapi nanti pasti akan digelar

Sementara Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana menyampaikan pelaksanaan proyek pokok pikiran pada dasarnya tidak dilarang. 

Pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait penghentian sementara proyek pokok pikiran, meskipun saat ini sedang proses penyelidikan kasus dana pokok pikiran DPRD Karawang.

Pemeriksaan tentu saja akan terus dilakukan untuk mencari bukti ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan korupsi dana pokok pikiran DPRD Karawang.

Bagaimana kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran anggota Dewan tersebut?

Kini masyarakat tengah menantikan gebrakan Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengusut tuntas agar terwujud supremasi hukum. 

#ant/mak/rif





 
Top