BENGKULU -- Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,69 gram dilakukan dengan cara diblender, lalu dibuang ke lubang galian yang telah disiapkan.

Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Sukria Gaos mengatakan, barang bukti sabu didapat dari penangkapan kurir bernama Supriadi, pertengahan Juli lalu.

Saat itu tersangka tengah berupaya membawa paket sabu ke Kota Bengkulu dari wilayah Sumatera Selatan, dengan dijanjikan upah sebesar 2 juta rupiah bila berhasil.

Namun belum sampai pada pemesan, tersangka lebih dulu ditangkap Tim Berantas BNNP Bengkulu.

Kini BNN tengah mengejar pemesan dan pemilik barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka kurir sabu itu dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.

#rel/ari






 
Top