JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan segera menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.

Hal itu dilakukan agar para tersangka dalam perkara tersebut segera disidangkan.

"Sementara (akan diselesaikan) minggu ini. Kalau nggak sempat minggu depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan pihak swasta bernama Lin Che Wei.

Lalu Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Menurut Supardi, kasus itu menyebabkan kerugian perekonomian dan keuangan negara yang mencapai Rp 20 triliun.

"Jangan ditotal bundar ya karena beda-beda. Ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 6 triliun kemudian illegal gain sekitar Rp 2,4 triliun atau berapa, kemudian ada perekonomian sekitar Rp 10 (triliun) sampai Rp 12 triliun," ungkapnya.

Terkait perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan guna melakukan kelengkapan berkas perkara.

Salah satu saksi yang telah diperiksa terkait kasus korupsi minyak goreng yakni mantan Mendag Muhammad Lutfi pada 22 Juni 2022 lalu.

Usai pemeriksaan, Lutfi mengatakan bahwa dia telah memberikan jawaban secara benar selama proses pemeriksaan.

"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

#kpc/bin




 
Top