JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPR RI Lasmi Indrayani dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Lasmi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Lasmi merupakan anak dari Budhi Sarwono.

"Kami periksa Lasmi Indrayani dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab konfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Selain Lasmi, penyidik antirasuah juga memeriksa saksi Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin; pihak swasta Indra Perdana; Ajudan Bupati Banjarnegara Yudi; Notaris dan PPAT Indrareni Gandadinata; dan Karyawan Swasta, Koento Prijanto.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik pada pemeriksaan sejumlah saksi ini. Belum diketahui apakah mereka penuhi panggilan penyidik antirasuah untuk diperiksa di Kantor Mako Brimob Purwokerto, Jawa Tengah.

Budhi Sarwono Tersangka

Diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka.

Penyidik menemukan kembali bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Budhi Sarwono dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021.

"Saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/6/2022) lalu.

Dalam kasus sebelumnya, Budhi sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam penerimaan suap dari sejumlah proyek di tahun 2017 sampai 2018. Kekinian pun, KPK juga telah menetapkan tersangka Budhi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau (TPPU).

#src/bin




 
Top