DENPASAR -- Kedua tersangka korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Denpasar, Bali tidak berkutik.

IWJ yang menjabat Kepala LPD Serangan Periode 2015-2020 dan NWSY, Pegawai Tata Usaha LPD Serangan pada periode yang sama dijebloskan ke penjara, Selasa (19/7/2022).

Kedua tersangka ditahan seusai menjalani pelimpahan tahap II kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan 2015-2020 di Kantor Kejari Denpasar.

Kedua tersangka ditahan jaksa penuntut umum secara terpisah selama 20 hari ke depan.

Tersangka IWJ ditahan di Lapas Kerobokan, sedangkan NWSY dititipkan sementara di Rutan Polresta Denpasar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka gegara dituding merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 3.7 miliar.

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan penahanan kedua tersangka setelah berkas perkara keduanya memenuhi persyaratan.

“Berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti atau penuntut umum," kata Putu Eka Suyantha di Lobi Kejari Denpasar.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan.

"Ada upaya untuk penangguhan penahanan yang diajukan pihak IWJ.

Namun, kami tetap melakukan penahanan untuk proses penuntutan," kata I Putu Eka Suyantha.

Kedua tersangka menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja karena tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD.

Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil, dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. 

#ant/lia/bin





 
Top