PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau menyatakan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas konversi Bank Riau Kepri dari bank konvensional menjadi bank umum syariah, telah terbit. Karena itu peresmian bank daerah dua provinsi itu segera dilaksanakan pada bulan ini.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan untuk peresmian itu, rencananya akan dilakukan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pada pekan ketiga Juli ini.

"Izin OJK untuk konversi Bank Riau Kepri menjadi bank syariah telah terbit, jadi BRK akan beroperasi menjadi bank syariah murni dan tidak ada lagi layanan konvensional. Rencananya 23 Juli 2022 mendatang Wapres Ma'ruf Amin akan datang ke Riau untuk meresmikan," ujarnya Minggu (10/7/2022).

Syamsuar mengatakan peresmian BRK Syariah nantinya akan menjadi sejarah, karena Riau dan Kepri akan menjadi provinsi dengan bank daerah yang beroperasi secara syariah setelah sebelumnya juga telah ada beberapa provinsi lain yang melakukan hal serupa.

Kedepan dirinya berharap pertumbuhan ekonomi syariah di daerah itu akan terus meningkat dan Riau dapat menjadi salah satu zona ekonomi syariah di Tanah Air.

Kemudian untuk BRK Syariah, pihaknya menargetkan bank daerah dua provinsi itu akan terus berkembang dan maju, sehingga dapat menjadi bank syariah ketiga terbesar di Tanah Air, setelah Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat.

"Itu harapan kami agar BRK Syariah ini terus maju dan berkembang, targetnya bisa menjadi tiga besar bank syariah yang ada di Indonesia, setelah BSI dan Bank Muamalat," ujarnya.

Bank Riau Kepri sebelumnya telah mengumumkan keluarnya surat izin konversi menjadi Bank Umum Syariah. Pada pengumuman tersebut, Bank Riau Kepri menuliskan rasa syukurnya atas keluarnya surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bernomor KEP-93/D.03/2022 tertanggal 4 Juli 2022.

Surat tersebut diketahui berisikan perubahan izin kegiatan usaha dari konvensional ke Syariah atas nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tetanggal 12 Desember 2016 tentang Perubahan Kegiatan usaha.

Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak diterimanya izin konversi diatas, maka pelaksanaan konversi atau ‘Big Bang Go-Live’ dan launching BRK Syariah menjalani transisi.

Dimana selama masa transisi tersebut, seluruh layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi mengatakan memang OJK pusat sudah menyerahkan surat izin resmi untuk perubahan Bank Riau Kepri menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).

Ia menjelaskan meskipun izin bank syariah sudah keluar, sistem pengelolaan di BPD tersebut belum bisa langsung dikonversikan ke sistem syariah.

“Karena ada beberapa hal yang masih harus diurus oleh pihak manajemen. Seperti sistem pengelolaan bank sepenuhnya harus dikonversikan ke syariah, yakni, pihak manajemen harus melakukan perubahan sandi pelaporan ke Bank Indonesia (BI), dan perubahan data ke kantor pajak," ujarnya.

Untuk berbagai perubahan itu, Bank Riau Kepri diminta untuk melakukan perubahan segera. Setelah semua selesai, baru dilakukan proses konversinya.

Adapun Bank Riau Kepri diberi waktu maksimal 60 hari untuk melakukan konversi dari konvensional ke syariah.

#bsc/irs





 
Top