JAKARTA -- Densus 88 Antiteror Polri menangkap 17 tersangka teroris. Penangkapan ini dilakukan di Pulau Sumatra, pada tiga provinsi berbeda.

“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme berjumlah 17 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Dari 17 tersangka teroris, kata Ramadhan, 13 orang ditangkap di Provinsi Aceh, tiga tersangka di Sumatera Utara, dan satu tersangka di Riau. 

Ia mengatakan 11 orang yang ditangkap di Aceh terafiliasi jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), dan dua lainnya diketahui dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kesebelas tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah yang ditangkap di Aceh berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengaderan (ADIRA). 

“Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang,” ungkapnya.

Menurut Ramadhan, tersangka ES pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok Jamaah Islamiyah dalam pelatihan weapon training pada 2018 dan memiliki satu pucuk senjata jenis PCP.

Tersangka RU, ujarnya, bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Berikutnya, tersangka MF bagian dari bidang FKPP pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah atau terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan strategi yang dibentuk Amir JI Parawijayanto.

“Tersangka teroris JI lainnya adalah DN dan MH. Keduanya merupakan bagian kelompok JI pada bidang dakwah (T1), berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI,” ujarnya.

Tersangka MH merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik Jamaah Islamiyah yang juga jadi salah satu sumber pendapatan dana JI. Tersangka JU bagian kelompok JI pada bidang FKPP dan diketahui pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah atau terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan strategi yang dibentuk Amir JI Parawijayanto.

Tersangka RS merupakan bagian kelompok JI Korda Aceh dan mengikuti berbagai kegiatan operasi JI salah satunya beberapa kegiatan weapon training (WT) di Aceh. Tersangka SU merupakan bendahara Diklat sampai terakhir sebagai bendahara PKP, perubahan dari nama Diklat pada 2020.

Tersangka merupakan instruktur pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI. Tersangka AKJ bagian kelompok JI yang berperan sebagai Qoid Komando Wilayah Sumbagut, tersangka pernah menyalurkan dana dari Bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.

Adapun dua tersangka dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah yang ditangkap, yaitu RI dan MA. Tersangka RI berperan sebagai fasilitator para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada 2019.

Tersangka MA selaku anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019.

“Tersangka pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Ramadhan.

Ia turut menyempaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan peran tersangka teroris di Sumatera Utara dan Riau.

#kpc/bin




 
Top