JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencekal empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011 sampai 2021. Salah seorang diantaranya adalah Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Ali menyebut alasan pihaknya melarang Karen dan tiga orang lainnya selama enam bulan dimulai dari 8 Juni sampai 8 Desember 2022 karena sangat diperlukan keterangannya oleh penyidik. "Karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Maka itu, kata Ali, diharapkan bahwa pihak-pihak yang diminta tidak dulu bepergian ke luar negeri agar kooperatif untuk nantinya dipanggil penyidik antirasuah.

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan awal kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dari pegawai PT Pertamina. Dimana, penyidik antirasuah tengah mendalami tahapan proses jual beli LNG hingga pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.

Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Tim pun di lapangan menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.

Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nur Saleh. Ahmad mengatakan, Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.

"Atas nama Karen A ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," katanya melansir Antara, Rabu (13/7/2022).

Namun demikian, Ahmad mengaku pihaknya belum mengetahui kasus apa sehingga Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum mengonfirmasi mengenai hal tersebut.

#src/bin





 
Top