JAKARTA -- KUHP baru mengubah paradigma pembalasan menjadi pidana modern berupa keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif dengan memaafkan narapidana yang berkelakuan baik saat menjalani masa pidana, termasuk terpidana kasus korupsi. Salah satu yang diaturnya adalah soal sanksi penjara seumur hidup terpidana bisa mendapatkan sunat hukuman bila berkelakuan baik dalam 15 tahun pertama menjalani pidana penjara.

Seperti diketahui sejumlah terpidana kasus korupsi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lantas apa tanggapan KPK soal aturan sunat vonis ini?

"KUHP adalah salah satu Produk Hukum. Bilamana RKUHP sudah disetujui oleh DPR RI, tuk selanjutnya RKHUP tersebut disahkan oleh Presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RKUHP tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/12/2022).

Namun, dia memastikan KUHP baru itu wajib diundangkan dan dalam waktu 30 hari. Meskipun tanpa adanya tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jika dalam waktu 30 hari sejak RKUHP tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RKUHP tersebut sah menjadi KUHP dan wajib diundangkan," tutup dia.

Berikut bunyi Pasal 69 KUHP baru yang mengatur sunat vonis:

1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Salah satu yang bisa dipenjara seumur hidup adalah terpidana korupsi. Pasal 603 berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Berikut nama-nama terpidana korupsi yang dihukum penjara seumur hidup yang menghuni penjara saat ini:

1. Adrian Waworuntu, dihukum penjara seumur hidup karena membobol BNI lebih dari Rp 1 triliun.

2. Tedi Hernayedi, dihukum penjara seumur hidup karena sebagai Brigjen TNI membobol anggaran alutista TNI.

3. Akil Mochtar, dihukum penjara seumur hidup karena sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) korupsi perkara dengan menerima suap dari banyak pihak.

4. Benny Tjokorosaputra, dihukum penjara seumur hidup karena membobol Jiwasraya.

5. Heru Hdayat, dihukum penjara seumur hidup karena membobol Jiwasraya.

#dtc/bin






 
Top