KAMPAR, RIAU -- Oknum anggota Polsek Tapung, Kabupaten Kampar terkesan menghalangi wartawan saat hendak mengambil foto seorang terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Sabtu (10/12/ 2022).

Adapun wartawan yang merasa tugas jurnalistiknya dihalang-halangi tersebut berasal dari media online RiauOnline.co.id. Pada hari itu si wartawan mendampingi korban pelecehan seksual bersama orangtuanya yang akan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tapung.

Namun saat akan mengambil gambar terduga pelaku, petugas dari Polsek Tapung mencoba menghalangi dan tidak membolehkan sang awak media mengambil gambar.

"Izin dulu sama Kapolres," ujar salah seorang personel.

Selanjutnya wartawan RiauOnline tersebut mengkonfirmasi kepada Kasihumas Polres Kampar, Ipda David Gusmanto untuk mengambil gambar.

Ipda David mengaku tidak mengetahui perihal izin pengambilan gambar di Polsek Tapung dan menyuruh untuk bicara dengan Kasat reskrim Polres Kampar.

"Silahkan ke Kasat reskrim AKP Koko Sinuraya," ujar Ipda David.

Selanjutnya wartawan RiauOnline.co.id mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko, meminta izin mengambil video di Polsek Tapung.

AKP Koko meminta untuk langsung menghubungi Kapolsek Tapung. Pejabat yang berwenang di wilayah hukumnya.

"Silahkan ke Kapolsek Tapung saja ya," ujar AKP Koko.

Saat dikonfirmasi ke Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjalo Tua belum memberikan tanggapan.

Seperti diketahui, seorang bocah berusia 7 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri.

Gadis kecil tersebut diketahui berinisial NV. Ia mengalami trauma saat bertemu dengan terduga pelaku pelecehan seksual yang diduga berpura-pura gila.

Hingga saat ini, Polsek Tapung masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban dan terduga pelaku pelecehan seksual.

#rol/bin/red



 
Top