JAKARTA -- Pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU) masih dibayang-bayangi oleh penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Itu disebabkan oleh masih banyaknya pasal yang bermasalah.

Salah satu pasal yang disoroti oleh masyarakat ialah Pasal 603 yang mengatur tindak pidana korupsi. Pada pasal tersebut dijelaskan minimal hukuman penjara bagi koruptor itu dua tahun dan paling lama 20 tahun.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Dalam naskah RKUHP, koruptor bisa dikenakan denda paling kecil Rp 10 juta dan paling tinggi Rp 2 miliar.

Masa hukuman koruptor yang ada dalam KUHP teranyar itu ternyata lebih ringan dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Kalau menurut Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana penjara bagi koruptor itu paling rendah empat tahun dan paling tinggi 20 tahun.

Disahkan DPR RI

Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu pertanda sahnya RKUHP menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Dalam sidang, politisi Gerindra itu menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

Usai seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.

#src/ria





 
Top