JAKARTA -- Kementerian Agama kembali menerima Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Anugerah ini diberikan berdasarkan hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

“Alhamdulillah, Kemenag hari ini kembali mendapat Anugerah Meritokrasi dari KASN. Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Kementerian Agama dinilai Baik oleh KASN,” terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin usai menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (8/12/2021).

“Ini adalah kali kedua Kemenag menerima Anugerah Meritokrasi dari KASN. Dua tahun berturut-turut kita dapat mempertahankan prestasi ini,” sambungnya.

Menurut Nurudin, sistem merit merupakan salah satu indikator kemajuan tata kelola birokrasi dan transformasi SDM Kemenag. Dalam UU No 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, pemerintah telah menetapkan sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional. Salah satu indikatornya adalah persentase instansi pemerintah dengan indeks sistem merit dengan kategori baik dan sangat baik.

“Anugerah ini sekaligus menjadi indikator bahwa proses reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kementerian Agama terus membaik,” jelasnya.

Dijelaskan Nurudin, kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, secara adil dan wajar tanpa diskriminasi, menjadi pilar sistem merit di Kementerian Agama. 

“Penghargaan ini sekaligus menjadi peta jalan Kemenag untuk terus meningkatkan birokrasi berkelas dunia dengan mewujudkan smart ASN berbasis meritokrasi,” ujarnya.

“Kemenag terus berbenah. Dalam waktu dekat, Kemenag juga akan meresmikan Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kementerian Agama. Selain untuk memetakan profil kompetensi ASN, Gedung ini akan menjadi pusat terintegrasinya manajemen talenta pada Kementerian Agama,” tandasnya.

#rel/ede





 
Top