JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dibentuk pada 2003 sebagai jawaban terhadap tuntutan Reformasi untuk menyelenggarakan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lantas, bagaimana dengan upaya pemberantasan korupsi di negara lain?

Seperti Indonesia, sejumlah negara memiliki lembaga yang memiliki wewenang khusus untuk meniadakan praktik rasuah. Mengutip Nafiatul Munawaroh dalam artikel jurnal berjudul "Perbandingan Sistem Pengawasan Lembaga Antikorupsi di Asia Pasifik", berikut sejumlah lembaga antikorupsi di Asia:

1. Anti-Corruption Comission, Myanmar

Myanmar memiliki cukup banyak kemiripan historis dengan Indonesia. Sebelum kembali dikuasai oleh junta militer setelah kudeta terhadap Aung San Su Kyi pada 2021, Myanmar sempat memiliki semangat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih setelah bebas dari pemerintahan militer Ne Win pada 1988.

Sejak 2011, reformasi demokratis Myanmar telah mendorong peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Myanmar dari 15 menjadi 29. Meski angka tersebut masih berada di bawah Indonesia, peningkatan ini menunjukkan komitmen Myanmar dalam membersihkan pemerintahan dari praktik rasuah.

Untuk memberantas korupsi, Myanmar memiliki sebuah lembaga antirasuah bernama Anti-Corruption Comission (ACC) yang didirikan pada 2014. Lembaga tersebut memiliki wewenang untuk menginvestigasi korupsi, memberikan rekomendasi dalam memberantas korupsi, serta meminta bantuan dari organisasi internasional.

2. Malaysian Anti-Corruption Comission, Malaysia

Upaya Malaysia memberantas korupsi telah dilakukan sejak masa kolonialisme Inggris melalui sejumlah peraturan, seperti Penal Code 1871. Pada masa kemerdekaan, Malaysia merumuskan sejumlah institusi untuk menangani korupsi sejak 1967.

Institusi tersebut beragam mulai dari Anti-Corruption Agency (ACA), Public Complaints Bureau (PCB), Auditor General’s Office, Public Account Committee, Polisi, Attorney General’s Office, hingga Malaysian Administration Modernization and Management Planning Unit (MAMPU).

Teranyar, Malaysia membentuk Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) yang didasarkan pada Act 694 tentang Malaysian Anti-Corruption Commission Act 2009. Skor IPK Malaysia berada di atas Indonesia, yakni 49.

3. Corrupt Practices Investigation Bureau, Singapura

Singapura memilki sejarah yang cukup panjang dalam memberantas korupsi. Sejak 1952, mereka telah membentuk Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Komitmen dalam memberantas korupsi membuat Singapura menjadi negara dengan skor IPK tertinggi di kawasan Asia Tenggara, yakni 84.

CPIB mempunyai kewenangan untuk melaksanakan investigasi terhadap korupsi di berbagai sektor, baik sektor publik maupun sektor swasta, termasuk pegawai negeri, militer, peradilan, parlemen serta kegiatan industri dan bisnis.

Kewenangan yang cukup luas tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan memastikan aktivitas ekonomi yang sehat. Selain berwenang dalam penindakan, CPIB juga mempunyai fungsi dan wewenang dalam bidang pendidikan dan program pencegahan di sektor publik dan swasta.

4. Independent Commission Against Corruption, Hong Kong

Hong Kong, sebagai salah satu pusat kerajaan bisnis dunia, memiliki skor IPK yang cukup tinggi, yakni 77. Hal ini menyebabkan Hong Kong selalu menempati urutan 20 besar dunia dalam hal IPK.

Upaya pemberantasan korupsi di Hong Kong didikung oleh sebuah instansi bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang didirikan pada 1974. ICAC terdiri dari Komisioner, Deputi Komisioner, dan sejumlah pejabat yang ditunjuk.

Keberhasilan Hong Kong memberantas korupsi tidak lepas dari budaya dan kemauan politik untuk menegakkan toleransi nol terhadap korupsi. Survei tahunan pada 2013 mengungkapkan sebesar 80,7 persen masyarakat menyatakan korupsi tidak dapat ditoleransi.

#tpc/hrp






 
Top