SIAKHULU, RIAU -- Seorang pemuda 19 tahun terpaksa mendekam di sel Mapolsek Siak Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatan nekat menggauli paksa pacarnya yang masih belia.

Pemuda berinisial RW itu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Senin (19/12/202) sore sekira pukul 18.00 WIB setelah mendapat informasi bahwa ia berada di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. 

Kapolres Siak AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, SH, MH membenarkan penangkapan pelaku. "Ia sempat DPO karena melarikan diri ke Kabupaten Siak. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek. 

Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan tante korban berinisial SS (28) ke Polsek Siak Hulu beberapa waktu lalu. Dalam laporannya sang tante menyebut keponakan perempuannya yang masih di bawah umur, SR, telah digauli secara paksa oleh pelaku di semak-semak sekitaran tempat pemandian di Kecamatan Siak Hulu. 

Berdasarkan informasi dari sang keponakan, perilaku tak senonoh dialami pertama kali terjadi pada Senin (24/12/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku memaksa korban berhubungan badan di semak-semak. Setelah itu ia kerap diajak keluar malam oleh pelaku yang telah sekitar 2 bulan menjadi pacarnya, sehingga timbul kecurigaan SS selaku tantenya. 

Dalam satu kesempatan SS mendesak keponakannya itu supaya bercerita jujur apa adanya. Akhirnya terbuka cerita bahwa korban pernah digauli secara paksa oleh pelaku. Celakanya, begitu tahu korban telah bercerita kepada pihak keluarganya ihwal hubungan mereka yang telah kelewat batas, pelaku langsung kabur. 

Tidak terima dengan kelakuan pelaku, tante korban melaporkan kejadian yang dialami keponakan perempuannya itu ke Polsek Siak Hulu.

Adapun kronologis kejadian, pada Senin, 24 Oktober 2022 sekira jam 19.00 WIB pelaku menjemput korban di depan gang rumah korban lalu membawa korban ke kawasan pemandian di Kecamatan Siak Hulu. Sesampai di tempat kejadian peristiwa (TKP), pelaku menghentikan laju sepeda motornya.

Setelah itu, pelaku turun dari motor lalu melakukan tindakan asusila dengan bujuk rayu. Sehingga korban dicabuli layaknya hubungan suami istri di semak-semak. 

Atas perbuatannya, RW dipersangkakan telah melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Bertolak dari kasus asusila ini Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin mengimbau kepada masyarakat supaya selalu menjaga dan meningkatkan atensi terhadap anak-anaknya. Terutama ketika anak-anak berada di masa pancaroba, pubertas dan sejenisnya. Semoga hal serupa tidak terjadi pada anak-anak kita," ujarnya.

#frs/ede





 
Top