MUKO-MUKO, BENGKULU - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi dana program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019.  

"Perkembangan kasus korupsi program PIID-PEL, tersangka tambahan ada dua orang, sehingga tersangka menjadi empat orang," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Susilo di Mukomuko, Selasa (27/12/2022).

Ia menyebutkan, dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni YB selaku Direktur PT PSG, alamat di Kebayoran lama Jakarta Selatan dan AP selaku Direktur PT SGI, alamat Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.   

Ia mengatakan, peran kedua tersangka dalam kasus ini membantu membuat proposal dan menerima upah sebesar Rp20 juta dan menerima Rp35 juta untuk fasilitas inkubator, namun kegiatan tidak dilaksanakan.

Kemudian sebagai perantara pembelian mesin pengolah ikan runca ke distributor dari Malang Jawa Timur, dari harga Rp294 juta di mark up menjadi Rp425 juta sehingga dapat untung tidak sah Rp130 juta.   

Kepolisian Resor setempat sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni AS dan AP.


AS selaku Direktur BUM Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, pada tahun 2019 menerima dana program PIID-PEL dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp1 miliar.   

BUM Desa Pasar Bantal menggunakan dana tersebut untuk pembangunan pabrik pembuatan tepung menggunakan bahan baku ikan rucah.

Kemudian AP selalu ketua tim pelaksana kegiatan kemitraan atau TPKK Program PIID-PEL.   

Sedangkan peran AP adalah membuat proposal rencana usulan kegiatan atau RUK menggunakan uang yang diambil, tetapi tidak tercantum dalam rencana anggaran biaya atau RAB. 

Kemudian yang bersangkutan ini membeli mesin pengolah ikan yang seharusnya kapasitas 500 kilogram per jam, namun yang terpasang 200 kg per jam.   

Lalu penyusunan laporan keuangan tidak sesuai realisasi kegiatan, selanjutnya melakukan "mark up", memalsukan tanda tangan kuitansi, pajak tidak dibayarkan. 

Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, katanya lagi, kegiatan tersebut tidak diserahterimakan, namun untuk program PIID-PEL dikelola oleh saudara AP sendiri.   Kerugian dari peristiwa ini sebesar Rp494 juta, dan pihaknya sudah melakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang berhasil disita sebesar 159 juta.

Terhadap yang bersangkutan ini melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.   

Ia menjelaskan, ancaman pidana Pasal 2, yakni selama empat tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta.

 #ant/far




 
Top