JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan ada 12 tahanan KPK yang akan merayakan Natal 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Ada 12 tahanan," kata Ali Fikri saat dihubungi awak media di Jakarta, Sabtu (24/12/2022).

Ia juga mengkonfirmasi 12 tahanan yang akan merayakan Natal di Rutan KPK dengan nama sebagai berikut:

1. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin di Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH);

2. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan di Bengkalis, Riau, Victor Sitorus;

3. Tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yohanes Binur Haryanto Manik;

4. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta, Rudy Hartono Iskandar;

5. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Eltinus Omaleng;

6. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka;

7. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Jusieandra Pribadi Pampang;

8. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Simon Pampang;

9. Tersangka kasus dugaan korupsi dana fiktif Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat, Stevanus Kusnadi;

10. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak;

11. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin di Ambon, Richard Louhenapessy;

12. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Teguh Anggara.

Selain itu, kata Ali, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan khusus pada perayaan Natal 25 Desember 2022 baik tatap muka maupun secara virtual.

Kunjungan tersebut akan dibuka pukul 07.30 untuk pendaftaran dan tatap muka akan dibatasi selama dua jam mulai pukul 10.00-12.00 WIB.

Persyaratan pengunjung pun dibatasi yaitu keluarga inti tahanan dan sudah menerima vaksin Covid-19 ketiga.

Setiap tahanan juga dibatasi hanya diperbolehkan menerima tiga pengunjung dan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.

#kpc/bin





 
Top