PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintahan Provinsi Riau, Agusanto. Pria 50 tahun itu terjerat dugaan korupsi proyek fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. 

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, dugaan korupsi proyek fiktif ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.

"Perbuatan tersangka telah merugikan negara dalam hal ini Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ferry Irawan dan Kasubdit II Komunitas Teddy Ardian, Jum'at (23/12/2022) petang.

Sunarto menjelaskan, beberapa tahun lalu ada proyek pemelihara gedung berupa pengecatan gedung DPRD Riau. Proyek ini dimenangkan oleh salah satu perusahaan. 

Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim oleh perusahaan lain. Perusahaan ini adalah CV Putera Bungsu yang dipimpin oleh Arief Budiman alias Arief Palembang. 

Tujuan Arief mengklaim proyek itu untuk mencairkan kredit modal kerja di BJB Pekanbaru. Dalam kasus ini, Agusanto sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangannya sehingga seolah-olah proyek itu punya CV Putera Bungsu. 

"Tanda tangan itu tanpa kunjungan, verifikasi surat perintah kerja sehingga seolah-olah CV Putera yang mengerjakan tapi sebetulnya perusahaan lain yang menang lelang," ujar Sunarto.

Identik

Sunarto menjelaskan, tanda tangan Agusanto sudah diuji di laboratorium forensik. Hasilnya tanda tangan Agusanto dalam kontrak fiktif itu identik. 

Tanda tangan ini membuat kredit modal kerja yang diajukan Arief Palembang ke BJB Pekanbaru senilai Rp1 miliar lebih, cair. Pencairan ini tak lepas dari pengaruh salah satu petinggi di bank daerah itu, Indra Osmer. 

"Status kredit itu macet karena tidak ada sumber dana pengembalian," ucap Sunarto. 

Selama mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, beberapa ahli dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, Agusanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. 

"Kemudian denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Sunarto. 

Sebagai informasi, Arief Palembang dan Indra Osmer terlebih dahulu dipidana dalam kasus kredit modal kerja. Kasus yang menjerat Agusanto ini merupakan pengembangan dari kedua orang tersebut.

#l6c/bin






 
Top