JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) merespons wacana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya akan mengikuti keputusan dari pemerintah. Namun, ia menyampaikan bahwa sampai saat ini Kementerian Keuangan masih sebatas menyampaikan informasi awal mengenai rencana tersebut.

"Terkait hal itu yang jelas kita masih menunggu arahan lebih lanjut. Kan dari Kementerian Keuangan masih menyampaikan info saja. Kami selaku BUMN yang mengelola atau BUJT yang mengelola jalan tol, kita akan mengikuti arahan lebih lanjut atas dari usulan atau kegiatan pemerintah tersebut," ujar Koentjoro di Kantor Hutama Karya, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, perusahaan akan mempelajari lebih lanjut skema penerapan dan dampak yang mungkin timbul dari kebijakan itu. Jika terdapat pengaruh terhadap operasional maupun pengguna tol, Hutama Karya akan menyampaikan masukan kepada pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Kita otomatis akan menunggu bagaimana penerapannya, nanti akan kita pelajari apabila ada efeknya kita pasti akan menyampaikan ke pemerintah, dalam hal ini ke PU, pro-kontra dari hal ini, tapi kita akan tetap menunggu arahan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut," jelasnya seperti dilansir dari detikcom.

Terkait potensi penyesuaian tarif tol sebagai dampak penerapan PPN, Hutama Karya belum dapat memastikan. Koentjoro menegaskan masih menunggu kejelasan mekanisme dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kami belum mengetahui. Yang jelas nanti bagaimana prosesnya kita tunggu lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PU. Gitu nggih dari kami," tuturnya.

Rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol muncul dalam Renstra DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil.

Kemudian DJP juga mencantumkan rencana penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI. Target penyelesaian aturan keduanya ditargetkan selesai pada 2028.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).

#dtc/bin





 
Top