Oleh Nia Samsihono | Ketua Satupena Jakarta


PASAL 36 UUD 1945 tidak memberi ruang tafsir yang longgar: “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.” Titik. Tidak ada embel-embel. Tidak ada opsi kedua. Ketegasan itu kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi pemerintahan, administrasi negara, dan komunikasi publik. Artinya jelas: dalam ruang negara, Bahasa Indonesia bukan pilihan—melainkan kewajiban hukum.

Tri Adhianto Wajibkan ASN Pemkot Bekasi Gunakan Bahasa Inggris saat Live Zoom WFH https://share.google/s1iaaZd8yRuUkDuaS (Warta Kota Production)

Di titik ini, kebijakan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang mewajibkan ASN menggunakan bahasa Inggris dalam rapat tertentu, patut dipertanyakan secara serius—bukan sekadar dikritik secara kultural, tetapi diuji secara konstitusional.

Apakah kebijakan itu selaras dengan perintah undang-undang? Atau justru menyimpang dari kewajiban yang sudah jelas?

Jika forum tersebut adalah forum resmi pemerintahan, maka penggunaan bahasa asing sebagai kewajiban bukan hanya janggal—tetapi berpotensi melanggar hukum.

Masalahnya bukan pada bahasa Inggris. Tidak ada yang menolak pentingnya bahasa global. Kita hidup di dunia yang saling terhubung. Penguasaan bahasa asing adalah kebutuhan. Namun, yang menjadi soal adalah hierarki.

Ketika bahasa asing dipaksakan masuk ke ruang resmi negara sebagai bahasa utama, maka yang terjadi bukan lagi sekadar inovasi, melainkan pergeseran simbol kedaulatan. Bahasa Indonesia didorong ke pinggir—di rumahnya sendiri.

Lebih dari itu, kebijakan semacam ini mengandung pesan ideologis yang problematik: bahwa menjadi “modern” berarti menjauh dari bahasa sendiri. Bahwa profesionalitas diukur dari seberapa fasih kita berbicara dalam bahasa asing. Ini logika yang keliru.

Negara-negara maju tidak menjadi besar karena meninggalkan bahasanya, tetapi justru karena memuliakannya. Jepang, Prancis, Korea Selatan—mereka menguasai bahasa asing tanpa pernah menanggalkan bahasa nasional dalam ruang resmi negara. Lalu mengapa kita justru tampak ragu pada milik sendiri?

Pejabat publik bukan sekadar pengelola administrasi. Mereka adalah penjaga simbol negara. Setiap kebijakan yang mereka buat tidak hanya berdampak teknis, tetapi juga membentuk arah kesadaran kolektif. Ketika pejabat mulai merelatifkan Bahasa Indonesia, maka yang tergerus bukan hanya aturan—tetapi juga wibawa negara.

Jika kebijakan ini dibiarkan, maka presedennya berbahaya. Hari ini rapat internal, besok dokumen resmi, lusa pidato kenegaraan—semuanya bisa perlahan bergeser dan ketika itu terjadi, kita tidak kehilangan bahasa secara tiba-tiba, tetapi melalui kebiasaan kecil yang dibiarkan.

Kita tidak sedang berdebat soal bahasa. Kita sedang berbicara tentang kedaulatan. Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi. Ia adalah hasil konsensus sejarah, perekat kebangsaan, dan simbol kemerdekaan. Maka mempertahankannya di ruang negara bukan sikap konservatif—melainkan sikap konstitusional, dan setiap penyimpangan, sekecil apa pun, seharusnya tidak dinormalisasi. (*)

Jakarta, 16 April 2026





 
Top