BANDAACEH - Polisi kembali menetapkan dua pengasuh di Baby Preneur Daycare Banda Aceh sebagai tersangka penganiayaan bayi. Polisi menyebut ada tiga korban dalam kasus itu.

"Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta-fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Dizha menyebutkan, kedua tersangka menganiaya dua orang bayi dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali. Para tersangka termasuk DS (24) saat ini ditahan rumah tahan Polresta Banda Aceh.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

"Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua korban dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV," jelas Dizha.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel tempat penitipan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi. Lokasi itu disegel permanen.


Pantauan awak media, tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare berlokasi di Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala disegel Wali Walikota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Rabu (29/4/2026) sore. Afdhal menempelkan bukti penyegelan yang diteken Kasat Pol PP WH Kota Banda Muhammad Rizal.

Petugas Satpol PP juga memasang garis pembatas berwarna kuning. Saat rombongan datang ke lokasi, tempat itu dalam keadaan terkunci.

"Hari ini kita datang kemari untuk kita melakukan penyegelan secara permanen karena memang sudah terbukti ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyelidikan," kata Afdhal kepada wartawan.

Afdhal mengatakan, pemerintah kota tidak akan mengizinkan tempat penitipan anak itu buka kembali. Dia juga menyarankan daycare lain yang belum mengantongi izin untuk segera mengurus perizinan.

"Yang pasti kita juga akan memberikan pendampingan terhadap orang tuanya dan balitanya," jelas Afdhal.

Pemerintah kota (Pemkot) menyebut tempat tersebut tidak mengantongi izin.

"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Baby Preneur Day Care tidak memiliki izin operasional," kata Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh Sulthan Muhammad Yus dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (28/4/2026) malam.

#dtc/bin





 
Top