JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol dan orang kaya (High Wealth Individual/HWI). Wacana itu sebelumnya muncul dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029.
Purbaya mengatakan keputusan penambahan jenis pajak ada pada dirinya selaku Bendahara Negara dan perlu analisa terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Saat ini ia mengaku belum mengetahui wacana tersebut.
"Saya nggak tahu, kan menterinya saya. Ntar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya nggak tahu sudah ada apa belum. Sekarang katanya tiba-tiba ada banyak penambahan pajak sana-sini, saya belum baca, nanti saya lihat lagi," kata Purbaya usai acara Simposium PT SMI 2026 di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Purbaya meminta DJSEF di bawah Kementerian Keuangan melakukan analisa terlebih dahulu sebelum mengenakan pajak baru. Bendahara Negara itu masih berkomitmen tidak akan menerapkan pajak baru sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan.
"Janji saya sama, nggak berubah, sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," imbuhnya.
Purbaya menyebut perbaikan ekonomi bisa dilihat dari berbagai macam tolak ukur mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga survei kepercayaan konsumen. Dia ingin kebijakan pajak baru tidak mengganggu arah pertumbuhan ekonomi.
"Hitungan saya sih dekat-dekat sana (patokan ekonomi 6%), tetapi ya jangan 6% persis, dekat-dekat juga boleh. Kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan," imbuh Purbaya.
Rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol muncul dalam Renstra DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil.
Kemudian DJP juga mencantumkan rencana penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI. Target penyelesaian aturan keduanya ditargetkan selesai pada 2028.
#dtc/bin
