PASBAR, SUMBAR -- Dalam upaya meningkatkan ekonomi warga sekitarnya, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) memperoleh persetujuan tujuh blok atau titik wilayah pertambangan rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Keputusan Menteri ESDM tentang wilayah pertambangan rakyat di Sumatera Barat telah keluar termasuk untuk wilayah Pasaman Barat sebanyak tujuh blok atau tujuh titik," kata Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto di Simpang Empat, Sumbar, Rabu.

Menurut dia, tujuh lokasi yang disetujui itu adalah daerah Koto Nan Duo Kecamatan Koto Balingka, tiga titik di Taming Julu Kecamatan Ranah Batahan, Muaro Binonto dan Sawah Mudiah Kecamatan Ranah Batahan. Satu titik dan blok lagi berada di Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh seluas sekitar 98 hektare.

"Untuk enam titik lagi luas lahan yang disetujui bervariasi ada yang 98 hektare, 92, 71, 81. Rata-rata luas 90 hektare," katanya.

Dia menjelaskan setelah keluar persetujuan WPR maka tahapan selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pengelolaan WPR. Jika kewenangan kabupaten maka bisa disiapkan kabupaten dan akan disusun oleh Pemprov Sumbar.

Setelah dokumen pengelolaan WPR dilengkapi maka disampaikan ke Kementerian ESDM untuk disahkan.

Untuk pengesahan itu ada empat dokumen yang harus dilampirkan. Pertama, dokumen lingkungan berupaya upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Kedua, dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Ketiga, klarifikasi status kawasan hutan dan keempat rekomendasi dari yang memiliki otoritas seperti wilayah sungai.

"Jika semuanya sudah lengkap maka baru disahkan oleh Kementerian ESDM dan baru bisa dikeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," katanya.

Ia menjelaskan sebelum penambangan dilakukan maka harus ada dua dokumen yang harus disusun dan dilengkapi. Dokumen itu antara lain dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang, serta dokumen rencana teknis penambangan.

Untuk teknis penambangan itu ada dua cara pengelolaan yakni melalui koperasi maksimal 10 hektare dan perorangan lima hektare.

"Untuk tahap awal nantinya akan diberikan pengelolaannya melalui koperasi setelah itu baru secara bertahap ke perorangan," ujar dia.

Untuk pengurusan koperasi bisa dibentuk oleh kelompok masyarakat dengan syarat pengurusnya berasal dari warga daerah setempat.

Penambangan itu bisa menggunakan alat berat namun akan diatur dalam dokumen pengelolaan IPR seperti berapa jumlah alat berat, jenis dan cara penambangan.

Ia mengharapkan nantinya jika sudah keluar IPR dan penambangan sudah dilakukan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya dan lingkungan tetap terjaga.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Sumbar Ade Putra mengatakan sangat bersyukur WPR telah disetujui oleh Kementerian ESDM dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya siap mengawal proses kelengkapan dokumen menuju IPR di Provinsi Sumbar. Saya akan mendorong agar semua kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dapat lengkap dengan cepat," katanya menegaskan.

Menurut dia, disetujuinya WPR di Pasaman Barat berkat kerja keras yang dilakukan dari tingkah kabupaten sampai ke Kementerian ESDM selama satu tahun ini.

"Sekitar setahun ini kita mengawal setiap blok-blok yang kita usulkan langsung ke kementerian ESDM waktu itu bersama mantan Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto dan dilanjutkan kolaborasi dengan ketua Pansus RTRW DPRD Marwazi," katanya

Setelah itu dilakukan verifikasi turun kelapangan oleh tim Pemkab Pasaman Barat sehingga mayoritas blok WPR yang yang diusulkan itu terakomodir dan ditetapkan oleh menteri ESDM.

#atm/bin




 
Top