PEKANBARU -- Orang tua kandung aktivis anti korupsi, Jekson Sihombing, Relly Pasaribu (63) mengaku khawatir atas keberadaan anaknya itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Diketahui, Jekson dipindahkan sejak seminggu lalu atau Selasa (21/4/ 2026) ke Lapas berlokasi di  Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tersebut.

Wanita lansia itu tak menyangka pertemuan putranya Jekson dengan pihak First Resources di Hotel Furaya Pekanbaru pada 13 Oktober 2025 itu menjadi perangkap terakhir untuk membungkam rencana pengungkapan dugaan korupsi Rp57 triliun oleh sang putra.

"Aku khawatir dengan kondisi anakku saat ini. Apakah dia masih sehat disana?," ungkapnya sedih, seperti dilansir dari SerojaNews, Sabtu (26/4/2026).

Saat ditanya terkait pemindahan itu, ibu Jekson mengaku janggal dengan pemindahan anaknya yang dikaitkan dengan kebijakan pemasyarakatan terhadap tahanan yang dikategorikan berisiko tinggi. Ia mengkhawatirkan hal janggal itu merupakan potensi alarm bahaya atas sang putra yang dikenal sebagai aktivis vokal yang kerap mengungkap berbagai kasus.

Relly membayangkan skenario terburuk yang kerap terjadi pada aktivis yang menghilang secara paksa. Ia khawatir akan ada rekayasa penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) di jalan atau laut, yang kemudian pura-pura diselidiki untuk menghilangkan jejak. Atau skenario lain seperti kaburnya Jekson saat dalam perjalanan.

"Lihat kasus Munir, KM 50 bahkan juga Joshua Hutabarat, ini sangat menakutkan bagi saya apabila ada apa-apa terhadap anak saya. Mereka bisa bilang, 'Kami kehilangan Jackson, sudah kami cari. Ternyata ada kabar penemuan Mr. X di wilayah ini dan setelah diselidiki benar itu adalah Jekson.' Itulah mimpi buruk yang paling saya takutkan," tutur sang ibu.

Nenek lima orang cucu ini mengaku, beberapa bulan sebelum ditangkap, anak keduanya itu pernah bercerita bahwa dirinya mendapatkan ancaman akan dibunuh terkait kasus yang pernah ia ungkapkan.

"Dia pernah bercerita kepada kami begitu," ungkap Reli.

Meski disebutnya sebagai skenario terburuk, Relly berharap hal itu tidak pernah terjadi pada anaknya.

"Saya cuma bisa berdoa dan berserah sama Tuhan saja, karena saya tidak mampu lagi dengan keadaan fisik dan kesehatan saya yang sudah semakin turun karena memikirkan anak saya, mana lagi anak nya (Jekson-red) dua orang masih kecil, mereka sering sedih dan menangis karena rindu kepada ayahnya. Ibu kandung mereka (istri Jekson-red)  sudah tiada. Biaya untuk menafkahi anak-anaknya sekolah, jajan, biaya sekolah terkadang pas-pasan, padahal saya tidak bekerja," sambungnya.

"Saya minta tolong kepada pak Presiden Prabowo dan ketua Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan terhadap anak saya, sebab dia tidak menerima uang, sedangkan koruptor saja divonis cuma 2 tahun, 3 tahun," tutupnya.

Apa yang dialami Jekson bermula penangkapan dirinya di hotel Furaya Pekanbaru sekitar pukul 17.00. WIB pada 13 Oktober 2025 lalu. Menurut Fakta persidangan polisi menerbitkan laporan pelapor sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama.

Selama lima bulan, Jekson ditahan di sel terpisah (strapsel) Polda Riau sembari menunggu pelimpahan berkas.

Kasus itu masuk persidangan pada Kamis 15 Januari 2026. Dalam persidangan JPU menghadirkan beberapa saksi dan juga saksi ahli.

Dalam keterangan saksi di persidangan, tidak ada yang dapat menunjukkan alat bukti dari tangan Jekson yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, Adapun barang bukti berupa tas merah maron yang konon katanya berisi uang 150 juta. Dipersidangan Jekson Sihombing mengaku belum melihat apalagi memegang tas itu.


Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Erdianto menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi unsur pidana, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Menurut ahli, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jekson Sihombing merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, aksi tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk kekerasan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.

"Demonstrasi adalah hak berpendapat yang dijamin undang-undang. Ini berbeda dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang diatur dalam pasal pemerasan," ujar Prof. Erdianto di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti Pasal 369 KUHP yang juga mengatur tentang pemerasan. Menurutnya, pasal tersebut pun tidak relevan dengan konteks aksi demonstrasi yang dilakukan terdakwa.

Pada 10 Maret ia dijatuhi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Namun keanehan kembali dipertontonkan pihak APH, mulai dari Polda Riau, Kejati Riau dan Pengadilan Negeri.

Meski sudah divonis, Polda Riau tidak kunjung memindahkannya ke Rutan di bawah Kementerian. Ia tetap ditahan dalam rutan Polda Riau

Tim Hukum Jekson mengirim surat permohonan untuk dapat dindahkan ke rutan. Seminggu kemudian Jekson dipindahkan dari Rutan Polda Riau ke Lapas kelas IIA Gobah, Pekanbaru.

Namun didalam itu ia lagi lagi mendapat perlakuan yang aneh. Didalam Rutan Kelas IIA aktivis antikorupsi ini di tahan di pengasingan dan tidak diperkenankan untuk dijeguk keluarga. Peristiwa itu terjadi hingga 2 bulan lebih lamanya

Akhir dari hukumannya Jekson tidak pernah merasakan di kamar tahanan seperti tahanan yang lainnya. Ia justru di tahan sama seperti teroris Pelaku bom Bali 2. Hingga saat ini Jekson sudah dipindahkan ke Rutan Nusa Kambangan. 

#srj/bin




 
Top